Media Kampung – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat proses perizinan pertambangan untuk memperkuat tata kelola sektor ini. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) memastikan setiap perusahaan wajib memenuhi seluruh persyaratan sebelum beroperasi.

Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno menegaskan bahwa izin usaha saja tidak cukup. Perusahaan juga harus menyusun rencana kegiatan yang jelas dan memenuhi aspek teknis, lingkungan, serta keselamatan.

“Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum dan perencanaan jelas. Seluruh ketentuan wajib dipenuhi sebelum kegiatan dijalankan,” ujar Tri dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2026.

Salah satu dokumen krusial adalah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dokumen ini menjadi pedoman dari tahap eksplorasi hingga pascatambang, mencakup aspek pengusahaan, teknis, finansial, dan lingkungan. Setiap pengajuan RKAB harus melalui evaluasi pemerintah secara daring melalui sistem MinerbaOne yang terintegrasi.

Pemerintah memeriksa legalitas, administrasi, serta kesesuaian rencana penambangan. Pemenuhan kewajiban lingkungan, jaminan reklamasi, dan keselamatan pertambangan juga menjadi perhatian utama. “Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen perusahaan. Persetujuan diberikan setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi,” tambah Tri.

Pengaturan RKAB diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Saat ini, seluruh penyampaian RKAB dilakukan secara elektronik melalui sistem e-RKAB untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif.

Tri menegaskan bahwa pemerintah tetap memberi ruang perbaikan dokumen bagi perusahaan yang belum memenuhi syarat. Pendampingan melalui program coaching clinic juga disediakan. “Jika masih ada kekurangan, kami beri kesempatan melengkapi. Pendampingan dilakukan agar dokumen memenuhi seluruh ketentuan,” pungkasnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.