Perubahan Jadwal Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024: Penjelasan dan Dampaknya
Media Kampung – komisi pemilihan umum (KPU) telah mengumumkan rencana perubahan jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu 2024. Perubahan ini diatur dalam Rancangan Peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pemilu 2024.
Awalnya, pendaftaran capres-cawapres dijadwalkan dari 19 Oktober hingga 25 November 2023. Namun, berdasarkan PKPU No.3, jadwal pendaftaran tersebut dipindahkan menjadi 10-16 Oktober 2023.
Menurut Komisioner KPU, idham holik, perubahan ini didasarkan pada ketentuan dalam UU pemilu yang mengatur tahapan-tahapan seperti penerimaan pendaftaran, verifikasi, klarifikasi, dan penggantian dokumen. Hasilnya, tanggal 10-16 Oktober 2023 ditetapkan sebagai masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden.
Proses selanjutnya akan melibatkan verifikasi berkas dan tes kesehatan pasangan calon, yang diharapkan selesai pada 25 Oktober 2023. Pengumuman pasangan calon yang lolos akan dilakukan pada 13 November, sementara nomor urut akan diumumkan pada 14 November 2023.
Perlu dicatat bahwa draft PKPU ini masih dalam tahap uji publik, dan KPU akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR terkait perubahan jadwal ini. Dalam rapat dengar pendapat sebelumnya pada 7 Juni 2022, DPR dan pemerintah telah menyetujui Rancangan PKPU untuk pemilu 2024, yang mencakup jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, serta jadwal pendaftaran calon anggota legislatif.


