Perubahan Jadwal Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024: Penjelasan dan Dampaknya

waktu baca 1 menit
Perubahan jadwal pendaftaran capres cawapres 2024

Media Kampung () telah mengumumkan rencana perubahan jadwal pendaftaran pasangan dan untuk . Perubahan ini diatur dalam Rancangan Peraturan (PKPU) No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan .

Awalnya, pendaftaran capres-cawapres dijadwalkan dari 19 Oktober hingga 25 November 2023. Namun, berdasarkan PKPU No.3, jadwal pendaftaran tersebut dipindahkan menjadi 10-16 Oktober 2023.

Menurut Komisioner , , perubahan ini didasarkan pada ketentuan dalam UU pemilu yang mengatur tahapan-tahapan seperti penerimaan pendaftaran, verifikasi, klarifikasi, dan penggantian dokumen. Hasilnya, tanggal 10-16 Oktober 2023 ditetapkan sebagai masa pendaftaran bakal dan .

Proses selanjutnya akan melibatkan verifikasi berkas dan tes pasangan calon, yang diharapkan selesai pada 25 Oktober 2023. Pengumuman pasangan calon yang lolos akan dilakukan pada 13 November, sementara nomor urut akan diumumkan pada 14 November 2023.

Perlu dicatat bahwa draft PKPU ini masih dalam tahap uji publik, dan akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR terkait perubahan jadwal ini. Dalam rapat dengar pendapat sebelumnya pada 7 Juni 2022, DPR dan pemerintah telah menyetujui Rancangan PKPU untuk , yang mencakup jadwal pendaftaran dan , serta jadwal pendaftaran calon anggota legislatif.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita