Media Kampung – Pada tanggal 1 Agustus 2023, mahkamah konstitusi (MK) menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah terkait gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Gugatan ini diajukan oleh beberapa pihak yang mempertanyakan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, Komisi pemilihan umum (KPU) Republik indonesia menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak akan berdampak pada tahapan pemilu 2024 yang sedang berlangsung. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, idham holik, menegaskan bahwa tahapan pemilu akan tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk putusan MK nantinya. KPU juga menghormati proses hukum dan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Tahapan pemilu berjalan sebagai biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya,” ujar idham holik, kepada wartawan, Senin (7/8/2023)
“Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan MK bersifat final dan mengikat,” tegasnya.
Salah satu gugatan diajukan oleh Dedek Prayudi, seorang kader partai solidaritas indonesia (PSI), yang meminta agar batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden yang semula 40 tahun diubah menjadi “sekurang-kurangnya 35 tahun”. Prayudi berargumen bahwa hal ini akan memungkinkan lebih banyak generasi muda untuk terlibat dalam proses politik dan kepemimpinan negara.
Sementara itu, Partai Garuda juga mengajukan gugatan serupa, yang dipresentasikan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum partai tersebut, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Mereka berpendapat bahwa batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden sebaiknya tetap 40 tahun atau calon tersebut memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Dalam sidang tersebut, baik DPR maupun pemerintah memberikan sinyal setuju terhadap perubahan usia minimum calon presiden dan wakil presiden menjadi “sekurang-kurangnya 35 tahun”. Ini mencerminkan dukungan untuk melibatkan generasi muda dalam politik dan kepemimpinan negara.


