Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Terkait Usia Minimum Calon Presiden dan Wakil Presiden

waktu baca 2 menit
KPU tidak terpengaruh gugatan MK

Media Kampung – Pada tanggal 1 Agustus 2023, () menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah terkait gugatan terkait usia minimum dan (capres-cawapres). Gugatan ini diajukan oleh beberapa pihak yang mempertanyakan batas usia minimum calon yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, Komisi () Republik menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak akan berdampak pada tahapan yang sedang berlangsung. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu RI, , menegaskan bahwa tahapan pemilu akan tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk putusan nantinya. juga menghormati proses hukum dan putusan yang bersifat final dan mengikat.

“Tahapan pemilu berjalan sebagai biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan Nomor 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan lainnya,” ujar , kepada wartawan, Senin (7/8/2023)

“Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu putusan atas setiap uji materiil. Putusan bersifat final dan mengikat,” tegasnya.

Salah satu gugatan diajukan oleh Dedek Prayudi, seorang kader (), yang meminta agar batas usia minimum calon yang semula 40 tahun diubah menjadi “sekurang-kurangnya 35 tahun”. Prayudi berargumen bahwa hal ini akan memungkinkan lebih banyak untuk terlibat dalam proses politik dan kepemimpinan negara.

Sementara itu, Partai Garuda juga mengajukan gugatan serupa, yang dipresentasikan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum partai tersebut, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Mereka berpendapat bahwa batas usia minimum calon sebaiknya tetap 40 tahun atau calon tersebut memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Dalam sidang tersebut, baik DPR maupun pemerintah memberikan sinyal setuju terhadap perubahan usia minimum calon menjadi “sekurang-kurangnya 35 tahun”. Ini mencerminkan dukungan untuk melibatkan dalam politik dan kepemimpinan negara.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita