Mahkamah Konstitusi Akan Vonis Syarat Usia Calon Presiden

waktu baca 1 menit
Mahkamah Konstitusi Akan Vonis Syarat Usia Calon Presiden

Media Kampung telah menggelar sidang vonis terkait permohonan gugatan UU Pemilu, terutama terkait dengan syarat batas usia maksimal dan sebesar 70 tahun. Putusan akan diumumkan pada Senin (23/10) pekan depan.

Jika mengabulkan batasan usia maksimal capres 70 tahun, maka Subianto, yang saat ini berusia 71 tahun, kemungkinan akan batal mencalonkan diri sebagai dalam .

Sebelumnya, telah mengabulkan sebagian gugatan dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) yang memungkinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk maju dalam Pilpres, asalkan pernah atau sedang menjadi kepala daerah. Putusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945, dan setiap warga negara memiliki hak pilih dan hak untuk dipilih, termasuk dalam pemilu presiden dan .

Putusan ini akan berlaku mulai dari dan seterusnya, membawa dampak signifikan pada dan calon-calon yang akan bertarung dalam mendatang.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita