Media Kampung – mahkamah konstitusi telah menggelar sidang vonis terkait permohonan gugatan UU Pemilu, terutama terkait dengan syarat batas usia maksimal calon presiden dan wakil presiden sebesar 70 tahun. Putusan akan diumumkan pada Senin (23/10) pekan depan.
Jika mahkamah konstitusi mengabulkan batasan usia maksimal capres 70 tahun, maka prabowo Subianto, yang saat ini berusia 71 tahun, kemungkinan akan batal mencalonkan diri sebagai calon presiden dalam pemilu 2024.
Sebelumnya, mahkamah konstitusi telah mengabulkan sebagian gugatan dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) yang memungkinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk maju dalam Pilpres, asalkan pernah atau sedang menjadi kepala daerah. Putusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945, dan setiap warga negara memiliki hak pilih dan hak untuk dipilih, termasuk dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Putusan ini akan berlaku mulai dari pemilu 2024 dan seterusnya, membawa dampak signifikan pada dinamika politik dan calon-calon yang akan bertarung dalam pemilihan presiden mendatang.

