Media Kampung – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian konflik pertanahan yang sering terjadi di berbagai daerah.

Dalam pertemuan dengan jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju pada Minggu, 24 Mei 2026, Wamen Ossy menyampaikan bahwa persoalan pertanahan tidak bisa diselesaikan secara parsial. Menurutnya, keterlibatan aktif pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat krusial untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas.

Ossy menjelaskan bahwa GTRA berfungsi sebagai forum yang mengakomodasi berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, hingga instansi terkait lainnya, untuk duduk bersama mencari solusi terbaik atas konflik pertanahan. Dia menekankan bahwa kepala daerah, yang juga memimpin GTRA di wilayahnya, harus dilibatkan secara langsung dalam forum ini agar proses penyelesaian berjalan efektif.

“Saya pikir GTRA sangat tepat digunakan oleh Kepala Kantor Pertanahan saat menghadapi permasalahan pertanahan di masyarakat. Ajak bupati atau kepala daerah karena mereka adalah Ketua GTRA di daerah dan bertanggung jawab atas wilayah tersebut,” jelas Wamen Ossy.

Lebih lanjut, Wamen Ossy menegaskan bahwa kesepahaman lintas sektor menjadi faktor utama agar penyelesaian konflik tidak hanya berjalan efektif, tapi juga memiliki kekuatan hukum dan sosial yang kuat. Jika masih ada perbedaan pendapat antara BPN, kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah, proses penyelesaian konflik bisa terhambat atau tidak optimal.

Selain memberikan arahan, dalam kunjungannya ke Kanwil BPN Sulawesi Barat, Wamen Ossy juga menyerahkan delapan sertifikat tanah wakaf dan aset milik pemerintah daerah secara simbolis. Penyerahan tersebut dilakukan bersama Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, Fredy Marfin.

Wamen Ossy tidak hanya memberikan pengarahan, tapi juga meninjau fasilitas kerja di lingkungan Kanwil BPN Sulawesi Barat dan menyapa para pegawai. Kegiatan ini melibatkan seluruh pejabat administrator, kepala kantor pertanahan, pejabat pengawas, serta jajaran pegawai Kanwil BPN setempat.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dalam menyelesaikan konflik pertanahan dengan pendekatan kolaboratif dan terstruktur. Dengan adanya GTRA, diharapkan penyelesaian sengketa pertanahan di daerah dapat dilakukan secara lebih efektif serta mengurangi potensi konflik yang berkepanjangan di masyarakat.

Ke depannya, keterlibatan aktif pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melalui forum GTRA diharapkan menjadi model penyelesaian konflik pertanahan yang dapat diterapkan secara luas di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan fokus pada sinergi antar lembaga dan pelibatan kepala daerah, penyelesaian masalah pertanahan di daerah akan lebih terintegrasi dan memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini menjadi langkah penting untuk mendukung stabilitas sosial dan pembangunan berkelanjutan di wilayah setempat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.