Media Kampung – Seorang pemandu wisata di Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berinisial WW (35) ditangkap setelah menggadaikan sepeda motor milik wisatawan asal Inggris, Nichola Rose (56). Perbuatan ini jelas mencoreng citra pariwisata Indonesia di mata wisatawan asing.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh Nichola ke Polsek Bahorok pada tanggal 18 Mei 2026. Ia mengungkapkan bahwa sepeda motornya digadaikan oleh WW tanpa sepengetahuannya, meskipun mereka dikenal dekat. Kapolres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lufti, menyatakan bahwa korban merasa perlu melaporkan kejadian ini untuk mendapatkan kembali motornya.
WW diketahui merupakan anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Langkat. Menyusul laporan dari Nichola, pihak kepolisian segera menghubungi HPI untuk memberikan informasi tentang tindakan pemandu wisata tersebut. “Kami memberi tahu pihak HPI mengenai tingkah laku WW ini,” kata Ghulam dalam pernyataannya.
Setelah mendapatkan informasi, tim HPI bekerja sama dengan petugas kepolisian untuk mencari dan menemukan WW. Penangkapan dilakukan dengan cepat, dan pemandu tersebut kini menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, terutama dalam menjaga keamanan wisatawan yang datang ke Indonesia.
Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya integritas dalam industri pariwisata. Kasus seperti ini dapat memengaruhi reputasi pariwisata Indonesia, yang selama ini dikenal sebagai destinasi ramah bagi wisatawan asing. Di tengah upaya untuk meningkatkan sektor pariwisata, tindakan tidak terpuji seperti ini jelas merugikan banyak pihak.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Mereka berharap dapat menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa wisatawan merasa aman saat berkunjung ke Indonesia. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pemandu wisata untuk menjaga etika dan kepercayaan yang diberikan oleh para pengunjung.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan