Media KampungPenggeledahan rumah di Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, dilakukan oleh jajaran Polres Pangandaran pada Kamis (14/5/2026) setelah menerima aduan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama terkait peredaran minuman keras yang meresahkan warga setempat.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cimerak, AKP Sova Maulana, bersama dengan Kasat Sabhara Polres Pangandaran, IPTU. Penggeledahan ini menyasar sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi penjualan minuman keras ilegal di kawasan tersebut.

Aduan yang disampaikan oleh masyarakat dan tokoh agama menjadi pemicu utama dilakukannya tindakan tegas dari aparat kepolisian guna menekan peredaran minuman keras yang dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.

Kapolsek Cimerak menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menindak lanjuti laporan masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah dan memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar hukum terkait penjualan minuman keras di wilayah hukumnya.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dapat berkontribusi pada berbagai masalah sosial di masyarakat. Sejauh ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap hasil dari operasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

Situasi di Desa Legokjawa kini mulai kondusif setelah tindakan penggeledahan dilakukan, dan aparat terus mengimbau warga agar aktif melaporkan apabila menemukan indikasi kegiatan yang merugikan masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.