Media Kampung – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 telah dibuka. Salah satu jalur yang tersedia adalah jalur afirmasi, yang diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Jalur ini memberikan peluang besar bagi anak-anak kurang mampu untuk bersekolah di sekolah impian mereka.
Apa Itu Jalur Afirmasi?
Berdasarkan laman Kemendikdasmen, jalur afirmasi dikhususkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Calon murid dari keluarga tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah, seperti Kartu Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Kartu tersebut harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi calon murid penyandang disabilitas, diperlukan kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian sosial, atau surat keterangan dari dokter atau psikolog. Porsi penerimaan jalur afirmasi minimal 15% dari daya tampung sekolah untuk SD, 20% untuk SMP, dan 30% untuk SMA.
Jadwal Pendaftaran SPMB Jalur Afirmasi 2026
Jadwal pendaftaran SPMB diatur oleh Dinas Pendidikan masing-masing daerah. Secara umum, pra-pendaftaran dan verifikasi dokumen berlangsung pada April-Mei 2026. Pendaftaran jalur afirmasi, disabilitas, dan mutasi (Tahap 1) dibuka pada awal Juni 2026. Selanjutnya, jalur domisili/zona reguler (Tahap 2) menyusul. Proses daftar ulang dan persiapan hari pertama masuk sekolah dilaksanakan pada Juni-Juli 2026.
Syarat Pendaftaran Jalur Afirmasi
Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu harus menunjukkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu, seperti PIP atau PKH. Penting untuk dicatat bahwa Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak dapat digunakan sebagai bukti. Bagi penyandang disabilitas, dokumen yang diperlukan adalah kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dari dokter/psikolog.
Calon peserta didik wajib melakukan verifikasi keabsahan dokumen di satuan pendidikan yang dituju. Pemalsuan bukti akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, prioritas diberikan pada calon murid dengan jarak tempat tinggal terdekat.
Perbedaan dengan Jalur Lain
Selain jalur afirmasi, terdapat jalur domisili, mutasi, dan prestasi. Jalur domisili mensyaratkan kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran, dengan porsi minimal 70% untuk SD. Jalur mutasi diperuntukkan bagi anak yang orang tuanya pindah tugas, dengan porsi maksimal 5%. Jalur prestasi menggunakan nilai rapor dan prestasi akademik/non-akademik.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, disarankan untuk memantau laman resmi Dinas Pendidikan setempat atau mendatangi posko SPMB di daerah masing-masing untuk informasi lebih lanjut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan