Media Kampung – Universitas Jambi (UNJA) kembali mendapat kepercayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sebagai penyelenggara Program Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Perkebunan tahun 2026. Program Studi D3 Analis Kimia Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UNJA akan membuka 30 beasiswa penuh bagi mahasiswa baru pada tahun akademik mendatang.

Penunjukan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-3BPDP2026 tanggal 11 Mei 2026, yang menetapkan UNJA sebagai salah satu dari 42 perguruan tinggi di Indonesia yang lolos seleksi. Ini merupakan kali kedua bagi Prodi D3 Analis Kimia UNJA dipercaya menyelenggarakan program serupa setelah sukses pada periode sebelumnya.

Koordinator Prodi D3 Analis Kimia FST UNJA, Dhian Eka Wijaya, menyatakan bahwa kepercayaan ini merupakan bentuk pengakuan nasional terhadap kualitas tata kelola pendidikan dan kesiapan sumber daya yang dimiliki. Rekam jejak sebagai penyelenggara sebelumnya menjadi modal penting dalam proses evaluasi BPDP.

Proses seleksi program berlangsung ketat, meliputi penilaian administrasi, akademik, kesiapan sarana-prasarana, kompetensi tenaga pengajar, hingga kemampuan institusi menjawab kebutuhan industri perkebunan. Relevansi kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri, khususnya di bidang analisis kimia untuk pengawasan mutu produk sawit, menjadi faktor utama kelolosan UNJA.

Kurikulum Prodi D3 Analis Kimia telah mengacu pada pendekatan Outcome Based Education (OBE) dengan materi analisis mutu minyak sawit, teknik pengambilan sampel, keselamatan kerja laboratorium, dan pengoperasian instrumen analitik. Fasilitas laboratorium pembelajaran dan instrumen yang memadai, serta tenaga pengajar ahli di bidang kimia analitik, kimia organik, dan instrumentasi turut mendukung.

Keunggulan lain adalah lokasi UNJA di Provinsi Jambi, salah satu daerah penghasil komoditas perkebunan, yang membuka peluang praktik lapangan dan penelitian terapan terkait industri sawit. Sebanyak 30 mahasiswa akan diterima melalui jalur Beasiswa SDM Sawit BPDP 2026 dalam satu kelas, dengan kuota resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Utama BPDP.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.