Media Kampung – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) secara resmi meluncurkan petisi daring yang menuntut penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG). Presiden BEM Unair Rizqi Senja mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut didasari oleh sejumlah indikasi masalah serius dalam pelaksanaan program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu.
Salah satu alasan utama yang disoroti adalah pencopotan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) serta penggeledahan kantor BGN. Menurut Rizqi, peristiwa tersebut menjadi indikasi sentral bahwa program MBG memang bermasalah. “Itu menjadi indikasi yang cukup sentral untuk pada akhirnya kita bisa menganggap bahwa MBG memang bermasalah,” ujarnya, Senin (8/6).
Selain itu, BEM Unair menilai implementasi MBG di lapangan belum berjalan optimal. Mereka juga menyoroti besarnya anggaran yang dialokasikan dari APBN dan dugaan pembengkakan biaya. “Banyak sekali implementasi di lapangan yang memang MBG itu tidak sesuai, kemudian ada pembengkakan anggaran, menyerap APBN, dan lain sebagainya. Pengadaan barang dan jasa juga ternyata banyak sekali yang menjadi sorotan,” kata Rizqi.
Petisi yang diluncurkan BEM Unair telah mengumpulkan sekitar 25 ribu tanda tangan dari masyarakat hingga Senin (8/6). Rizqi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ultimatum kepada pemerintah agar program tersebut dievaluasi secara menyeluruh. Meski menolak MBG, BEM Unair tidak menolak upaya pemerintah dalam meningkatkan gizi anak-anak Indonesia. Mereka justru mendorong agar program serupa lebih diprioritaskan bagi wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang benar-benar membutuhkan intervensi gizi.
Sementara itu, beredar informasi di media sosial yang mengklaim program MBG dihentikan sementara akibat kendala dana operasional. Badan Gizi Nasional (BGN) membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa informasi itu adalah hoaks. BGN memastikan pelaksanaan MBG tetap berjalan normal dan pada Jumat, 5 Juni 2026, telah dilakukan pencairan anggaran melalui mekanisme top up Dana Bantuan Pemerintah (Banper) untuk seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan