Media Kampung – Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Maung Jawa Barat akan segera dibuka pada Mei 2026, menawarkan kesempatan bagi siswa berpotensi tinggi untuk menempuh pendidikan di sekolah unggulan. Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menargetkan pengembangan siswa berprestasi khususnya di bidang teknologi dan sains.
Sekolah Maung, singkatan dari Manusia Unggul, hadir sebagai kelanjutan dari konsep Sekolah Garuda Transformatif. Program ini tersebar di 28 SMA Negeri dan 13 SMK Negeri dengan daya tampung total sekitar 21 ribu siswa. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Disdik Jawa Barat.
Pendaftaran SPMB Sekolah Maung dibuka mulai 25 Mei 2026, dengan empat jalur seleksi yang dapat dipilih sesuai dengan kriteria calon siswa. Jalur pertama menilai potensi akademik berdasarkan Tes Potensi Akademik (TPA) dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang wajib diikuti. Jalur kedua mengandalkan capaian akademik dengan nilai rapor minimal 85 dari lima semester terakhir. Selain itu, terdapat jalur prestasi akademik dan nonakademik yang mensyaratkan bukti kejuaraan atau kompetensi kepemimpinan yang dapat diverifikasi.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menjelaskan bahwa kuota penerimaan melalui jalur potensi akademik hanya sebesar 10 persen, sedangkan jalur prestasi akademik mengisi 70 persen dan prestasi nonakademik 20 persen. Penilaian seleksi didasarkan pada data akademik dan bukti prestasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, program Sekolah Maung mendapat sorotan terkait dampaknya terhadap pemerataan pendidikan menengah di Jawa Barat. Pengamat pendidikan Dan Satriana mengungkapkan kekhawatiran bahwa konsentrasi siswa unggul di Sekolah Maung bisa meningkatkan tekanan kompetisi di sekolah reguler. Hal ini terjadi karena sistem penerimaan Sekolah Maung berjalan terpisah dari SPMB reguler tanpa menambah kuota kapasitas sekolah.
Ketimpangan distribusi sekolah negeri juga masih menjadi persoalan utama. Terdapat 14 kecamatan di Jawa Barat yang belum memiliki SMA atau SMK dan 128 kecamatan tanpa sekolah negeri. Data Badan Pusat Statistik mencatat bahwa dari 1.858 SMA di Jawa Barat, hanya 521 yang berstatus negeri, sementara sisanya adalah sekolah swasta.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420/Kep.207-Disdik/2026 menetapkan jumlah maksimal siswa dalam rombongan belajar adalah 36 orang, kecuali dalam kondisi khusus. Artinya, Sekolah Maung tidak menambah daya tampung keseluruhan, sehingga sebagian kuota di sekolah reguler harus dialihkan untuk program ini.
Selain membuka peluang baru bagi siswa berprestasi, SPMB Sekolah Maung juga menimbulkan tantangan dalam memastikan pemerataan akses dan kualitas pendidikan di Jawa Barat. Pemerintah dan pemangku kepentingan diharapkan dapat terus memantau dan mengelola program ini agar tujuan pendidikan yang inklusif tetap terjaga.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan