Media Kampung – 01 April 2026 | Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi membuka kembali pendaftaran KIP Kuliah 2026, memberikan kesempatan mahasiswa berprestasi tanpa beban biaya kuliah, termasuk pembebasan biaya pendaftaran UTBK SNBT 2026.

Untuk mendapatkan pembebasan biaya UTBK, peserta harus memenuhi tiga syarat utama: sudah terdaftar di SIM KIP Kuliah, memiliki KIP saat SMA/SMK yang terdata di DTSen, dan termasuk dalam kelompok masyarakat desil 1 pada DTSen.

Kepala Bidang Fasilitasi Layanan Pembiayaan Pendidikan Tinggi, Septien Prima Diassari, menegaskan bahwa ketiga kriteria tersebut wajib dipenuhi agar pendaftar UTBK dapat menikmati biaya pendaftaran Rp 0.

Pembebasan biaya UTBK hanya berlaku bagi yang memilih program studi atau PTN negeri di bawah naungan Kemendikti saintek; mahasiswa yang memilih PTKIN atau institusi lain tetap harus membayar biaya pendaftaran.

Proses integrasi data mengharuskan calon peserta menyelesaikan pendaftaran KIP Kuliah terlebih dahulu, kemudian menyimpan data permanen di portal SNPMB sebelum batas waktu pukul 15.00 WIB.

Tahun ini kebijakan kuota KIP Kuliah mengalami perubahan signifikan; tidak lagi ada kuota per perguruan tinggi, melainkan alokasi berbasis desil 1 hingga 4 pada DTSen, kata Plt Kepala PPAPT, Prof. Dr. Eng. Ir. Sandro Mihradi.

Sandro menambahkan bahwa verifikasi dan validasi pendaftar diserahkan kepada masing-masing kampus, namun data tetap berasal dari DTSen sehingga penyaluran lebih tepat sasaran.

Data SNBP 2026 menunjukkan bahwa 20 PTN dengan penerimaan KIP Kuliah terbanyak berada di luar Jawa, termasuk Universitas Malikussaleh, Universitas Negeri Medan, dan Universitas Negeri Padang, menandakan pergeseran geografis bantuan beasiswa.

Dari total 307.051 pendaftar jalur KIP Kuliah pada SNBP, hanya 64.471 yang lolos, dengan 53.897 masuk PTN akademik dan 10.574 masuk PTN vokasi, menggarisbawahi kompetisi yang ketat.

Prof. Eduart Wolok menegaskan bahwa batasan kuota bertujuan menjaga mutu pendidikan dan menyesuaikan dengan kapasitas sumber daya kampus, sehingga penambahan kuota tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menggantikan DTKS dan P3KE, memungkinkan penyaluran KIP Kuliah yang lebih akurat kepada kelompok sangat miskin hingga rentan miskin (desil 1‑4), menurut pernyataan Sandro Mihradi.

Dengan mekanisme baru, mahasiswa yang lolos seleksi SNPMB dan terdata dalam DTSen desil 1‑4 akan otomatis menjadi penerima KIP Kuliah setelah proses registrasi ulang dan verifikasi dokumen selesai.

Kebijakan ini diharapkan memperluas akses pendidikan tinggi bagi keluarga berpendapatan rendah, sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran dan berkelanjutan.

Pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga keberlanjutan program KIP Kuliah 2026, dengan alokasi anggaran yang cukup dan pemantauan ketat melalui sistem DTSen.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.