Media Kampung – Pemerintah dan DPR tengah mengupayakan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang salah satu fokusnya adalah pemberian sanksi tegas kepada pejabat yang masih melakukan perekrutan tenaga honorer di lingkungan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Rencana Pemberian Sanksi bagi Pejabat Pelanggar
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa sanksi yang akan diterapkan kepada pejabat yang masih mengangkat tenaga honorer dapat berupa sanksi administratif hingga pidana. Hal ini menjadi langkah penting karena selama ini larangan merekrut tenaga honorer tidak disertai sanksi yang jelas, sehingga praktik tersebut masih terjadi.
Alasan Perlunya Regulasi Sanksi
Larangan merekrut tenaga honorer sudah diatur dalam peraturan sebelumnya, namun tanpa adanya konsekuensi hukum yang mengikat, masalah tenaga honorer terus berlanjut. Padahal, pemerintah telah menyediakan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai alternatif pengangkatan pegawai non-PNS yang resmi dan terstruktur.
Peran Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Kementerian Dalam Negeri secara konsisten melarang perekrutan tenaga honorer dengan berbagai nomenklatur. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan bahwa kementerian akan melakukan pengawasan dan sosialisasi agar kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru secara ilegal. Semua pengangkatan pegawai harus disesuaikan dengan ketentuan yang disepakati dalam rapat antara DPR dan pemerintah.
Upaya Penyelesaian Status PPPK Guru
Pemerintah dan DPR juga memfinalisasi status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) khususnya untuk guru agar dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Ini merupakan bagian dari upaya menyelesaikan masalah status tenaga honorer di sektor pendidikan.
Dukungan Fiskal bagi Pemerintah Daerah
Kepala daerah mengajukan permintaan bantuan fiskal kepada pemerintah pusat untuk menggaji pegawai serta mendukung alih status PPPK menjadi PNS, baik paruh waktu maupun penuh waktu. Rapat antara pemerintah dan DPR sudah membahas dan merespon aspirasi tersebut untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ke depan.
Implikasi dan Harapan ke Depan
Penerapan sanksi pidana bagi pejabat yang melanggar aturan perekrutan tenaga honorer diharapkan dapat menghentikan praktik yang selama ini merugikan sistem kepegawaian dan pemerintahan yang transparan serta akuntabel. Dengan demikian, tata kelola aparatur sipil negara dapat berjalan sesuai dengan prinsip profesionalisme dan aturan yang berlaku.















Tinggalkan Balasan