Media Kampung – Jakarta – Polemik penyaluran MBG saat libur sekolah kembali mencuat setelah Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) angkat bicara. Ketua Umum GAPEMBI, Alven Stony, menegaskan bahwa organisasinya tidak menolak penyesuaian operasional dapur selama libur sekolah. Namun, yang menjadi perhatian utama adalah proses pengambilan keputusan yang dinilai sepihak tanpa komunikasi yang memadai dengan para mitra pelaksana program.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (19/6/2026), Alven menjelaskan bahwa GAPEMBI tidak mempermasalahkan kebijakan penghentian sementara layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah. “Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. GAPEMBI tidak mempermasalahkan apabila ada penyesuaian operasional selama masa libur sekolah,” ujarnya.

Yang menjadi sorotan GAPEMBI adalah tata cara penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang penghentian sementara layanan MBG. Menurut Alven, keputusan tersebut diambil tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan para mitra yang menjalankan program di lapangan. Padahal, para mitra sejak awal berkomitmen mendukung penuh keberhasilan program prioritas pemerintah ini.

“Setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada operasional, sumber daya manusia, rantai pasok, hingga pembiayaan seharusnya dibahas bersama para pelaksana di lapangan,” tegas Alven. Ia menambahkan, sikap GAPEMBI yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta merujuk pada poin ketujuh Asta Aspirasi Mitra BGN. Dalam poin tersebut, para mitra menolak SE Nomor 12/2026 karena dinilai berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan yang sudah ada.

“Persoalannya bukan semata-mata soal dapur libur atau tidak libur. Yang kami soroti adalah potensi tumpang tindih regulasi antara Surat Edaran tersebut dengan SK Kepala BGN tentang Petunjuk Teknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember 2025 serta Perjanjian Kerja Sama antara mitra dan BGN,” beber Alven.

Menurutnya, persoalan utama yang diangkat GAPEMBI adalah kepastian regulasi dan tata kelola program. Kebijakan yang diterbitkan secara mendadak tanpa sosialisasi yang memadai berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana serta menciptakan ketidakpastian usaha. Dalam prinsip good governance, setiap kebijakan baru harus selaras dengan regulasi yang lebih tinggi serta mempertimbangkan dampak hukum, administratif, dan operasional.

“Kami menginginkan kejelasan, kepastian, dan konsistensi regulasi. Jangan sampai ada aturan yang saling bertabrakan sehingga menimbulkan multitafsir di lapangan. Hal ini justru berpotensi memunculkan gejolak, sengketa, maupun tuntutan hukum yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal melalui komunikasi dan koordinasi yang baik,” tutur Alven.

Meski mengkritisi proses penerbitan surat edaran tersebut, GAPEMBI menegaskan tetap mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Organisasi tersebut berharap Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat mekanisme komunikasi dan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan—mulai dari yayasan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyedia bahan pangan, hingga mitra pelaksana lainnya—sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak luas.

“Yang kami harapkan adalah adanya ruang dialog dan koordinasi yang lebih baik. Mitra bukan pihak yang harus diberi tahu setelah keputusan diambil, melainkan bagian dari ekosistem pelaksana program yang perlu diajak berdiskusi agar setiap kebijakan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkas Alven.

Hingga berita ini diturunkan, BGN belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini. Polemik penyaluran MBG saat libur sekolah pun masih menjadi perhatian publik, terutama terkait tata kelola dan komunikasi kebijakan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.