Media Kampung – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kado spesial bagi warga Ibu Kota dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta. Melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor e-0018 Tahun 2026, Pemprov membebaskan sanksi administratif atau denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program pemutihan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hadiah bagi masyarakat Jakarta di momen HUT kota. “Ya, jadi dalam rangka menyambut HUT Jakarta yang ke-499 bersamaan dengan HUT RI, kami akan melakukan istilahnya pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor selama 3 bulan,” ujar Rano di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (26/5).
Lebih lanjut, Rano menegaskan bahwa pemutihan ini diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan. Artinya, wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode tersebut langsung terbebas dari bunga keterlambatan. “Itu kebijakan dari Pak Gubernur. Itu menjadi hadiahlah, menjadi kado buat masyarakat Jakarta dalam rangka kita HUT ke-499 DKI dan HUT RI. Jadi sampai Agustus itu akan ada pemutihan,” kata Rano.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan