Media Kampung, Rumah Sentul, Bogor – Don Ritto alias Idon, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama eks Jampidsus Febrie Adriansyah, mengklaim bahwa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing yang ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor, merupakan aset yang diperoleh dan dikelolanya secara sah.
Don Ritto menyebut aset tersebut berasal dari donasi sejumlah pihak yang dikumpulkan sejak 2002 hingga 2025. Rinciannya, donasi senilai sekitar Rp 40 miliar dari Effendi Sitepu serta sekitar 26 juta dolar AS dalam bentuk emas dan valuta asing dari Sono Sanasya Jaswan, Dr. Mohammad Hassan Jahan, dan Agustina Bur. “Padahal, emas dan valuta asing tersebut diperoleh dan saya kelola secara sah sejak tahun 2002 sampai dengan 2025, yang bersumber dari donasi bertahap,” kata Don Ritto saat membacakan nota perlawanan pribadi atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/10).
Menurut Don Ritto, dana tersebut digunakan untuk mendukung misi dakwah dan pembangunan pesantren di kawasan Indonesia Timur, dengan pilot project yang sudah berjalan berupa pembiayaan sekitar 500 santri dan perbaikan sarana prasarana di beberapa pondok pesantren di daerah Banten mulai tahun 2022.
Ia juga menjelaskan alasan meminjam rumah Febrie di kawasan Parahyangan Golf Sentul, Bogor, untuk menunjang kegiatan sosial keagamaan sejak 2022. “Itu dilakukan renovasi dan pembangunan brankas yang saya biayai sendiri guna menyimpan hasil donasi dalam bentuk uang dan emas yang hanya bisa diakses oleh saya sendiri,” terang dia.
Don Ritto membantah menyembunyikan atau memindahkan emas dan valuta asing tersebut ketika situasi memanas, menyusul dugaan pembuntutan terhadap Febrie pada Mei hingga awal Juli 2024. “Saya tidak memindahkan emas maupun valuta asing yang berada di kawasan Sentul, Bogor, maupun lokasi di Cafe deClan seperti di Tanjung Mas, Cipete, karena saya merasa tidak menyembunyikan atau menyimpan harta hasil dari dugaan korupsi yang berkaitan dengan Saudara Febrie Adriansyah,” jelasnya.
Ia menilai jaksa menyimpulkan emas dan valuta asing yang tersimpan di rumah Sentul dan Cafe deClan sebagai hasil korupsi tanpa didukung bukti dalam berkas perkara. “Namun, Penuntut Umum secara serta-merta mengasumsikan dan langsung menyimpulkan bahwa seluruh simpanan emas dan valuta asing di rumah Sentul dan kafe adalah hasil korupsi Febrie Adriansyah tanpa didukung oleh bukti di berkas perkara,” ujarnya.
Don Ritto juga membantah tudingan bahwa bisnis yang dijalankannya merupakan perusahaan fiktif untuk menampung dana hasil kejahatan. Ia menyebut sejumlah lini usahanya, termasuk Cafe deClan, investasi pertambangan, properti di Cilandak, dan kepemilikan saham di PT Tri Bhakti, merupakan bisnis nyata yang beroperasi. “Seluruh lini bisnis di atas adalah bisnis yang nyata, beroperasi, memiliki cash flow, wujud fisik, serta dampak ekonomi riil, membuka banyak lapangan kerja,” sebutnya.
Menurut Don Ritto, bisnis yang dijalankannya bukan perusahaan fiktif yang dibentuk untuk menampung dana hasil kejahatan. “Bisnis ini bukan shell company, perusahaan fiktif atau paper company yang dibentuk secara ad hoc sekadar untuk menampung dana kejahatan,” sambungnya. Ia menilai dakwaan jaksa dibangun berdasarkan rangkaian asumsi yang menghubungkan pertemanan, honorarium hukum, omzet restoran, temuan emas dan valuta asing, serta transaksi tanah dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Di balik ratusan lembar berkas perkara dan ratusan miliar angka-angka fantastis yang dibacakan Penuntut Umum dalam dakwaannya di muka sidang ini, ada satu hal yang hilang, yaitu kebenaran materiil,” ujarnya.













