Media Kampung, Karawang – Seorang balita berusia 3 tahun menjadi korban perundungan oleh dua teman mainnya yang berusia 9 dan 13 tahun di Kotabaru, Karawang. Akibatnya, ia mengalami sejumlah luka di wajah, dada, bahu, dan alat kelamin.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Kasatres PPA PPO Kapolresta Karawang, AKP Herwit Yanita Bintari, kedua pelaku, yang identitasnya disamarkan sesuai ketentuan perlindungan anak, telah diamankan. Kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban yang baru saja kembali dari perantauan.

Kronologi Kejadian

Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Senin, 12 Oktober 2025, di Kolong Jembatan Kereta Api Simpang Jomin. Pada pukul 15.00 WIB, korban yang sedang bermain menghampiri pelaku berusia 9 tahun yang sedang mencari ikan. Tak lama kemudian, pelaku yang berusia 13 tahun juga datang dan mengajak pelaku lainnya untuk merencanakan perundungan terhadap korban.

Keduanya kemudian pergi ke rumah pelaku berusia 13 tahun untuk mengambil gunting dan tusuk sate. Sekitar pukul 17.40 WIB, mereka kembali ke lokasi kejadian dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Celana korban dibuka, dan alat kelamin korban ditusuk dengan tusuk sate serta digunting, menyebabkan luka robek dan berdarah.

Tindakan Pasca Kejadian

Setelah kejadian, korban mengalami luka serius dan dilarikan ke RS Siloam Purwakarta untuk mendapatkan perawatan medis. Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan visum et repertum dan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Ipda Muh Asim, Ps Kasi Humas Polresta Karawang, luka yang dialami korban cukup parah, dan pihaknya masih mendalami peran masing-masing pelaku. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.