Media Kampung – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi peluang penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi yang beraksi saat terjadi bencana nasional. Isu ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

KPK melakukan OTT di BNPB pada Selasa (13/10). Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni satu pejabat pembuat komitmen (PPK), dua pegawai BNPB, dan dua pihak swasta. Kelimanya langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.

Menurut Setyo, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP), yakni dana untuk memenuhi kebutuhan mendesak saat terjadi bencana. Penyaluran dana itu diduga dilakukan melalui penunjukan langsung kepada vendor. “Ya, kalau soal itu, kami tentu menyikapinya berdasarkan keterangan alat bukti yang ada. Yang pertama dari keterangan para saksi maupun tersangka yang sekarang prosesnya sedang berjalan, termasuk juga dari dokumen-dokumen yang lain,” kata Setyo kepada wartawan di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Rabu (14/10).

Setyo menjelaskan, penyidik akan mendalami apakah penyimpangan yang dilakukan para tersangka terjadi saat bencana berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa suatu peristiwa harus memenuhi kategori tertentu untuk dapat disebut sebagai bencana dalam konteks penerapan ketentuan hukum tersebut. “Apakah memang penggunaan, penyalahgunaan, penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak khususnya dari badan ini, itu memang posisinya adalah di saat memang bencana. Nah, bencana kan juga ada kategori ya, nanti disesuaikan,” ujarnya.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur kemungkinan penerapan hukuman mati dalam keadaan tertentu, termasuk ketika korupsi dilakukan saat terjadi bencana nasional. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Untuk saat ini, KPK belum menerapkan ketentuan tersebut dalam perkara dugaan korupsi di BNPB.

Setyo menyebut ada dua klaster perkara. Klaster pertama menggunakan Pasal 12 huruf i UU Tipikor, yang mengatur benturan kepentingan dalam pengadaan. Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap. Namun, Setyo mengungkapkan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sempat menjadi bahan diskusi dalam gelar perkara. “Pasal 2, Pasal 3 maksudnya Nah, itu yang kemarin menjadi salah satu diskusi. Tapi sekarang antara pimpinan dengan Kedeputian Penindakan, ini kan proses masih berjalan,” kata Setyo. Ia menambahkan, penerapan pasal tersebut masih mungkin dipertimbangkan jika penyidikan menemukan perkembangan baru. “Jadi tidak menutup kemungkinan, mungkin nanti ditemukan ada pengembangan atau informasi baru, atau keterlibatan pihak-pihak lain, ya tidak menutup kemungkinan pasal itu diterapkan,”.