Media Kampung, Yogyakarta – Polresta Yogyakarta tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami oleh seorang pengusaha kuliner yang menjalankan usaha food truck di Alun-Alun Kidul, Yogyakarta. Pengusaha bernama Dyah Laily Fardisa mengaku harus membayar pungli sebesar Rp 1 juta per hari meskipun usahanya sudah memiliki izin resmi dari Keraton Yogyakarta.
Selain dugaan pungli, Dyah juga menyampaikan adanya telepon dari pihak yang mengaku dari kepolisian yang meminta agar tiga anggotanya diberi makan. Informasi ini menjadi perhatian serius bagi Polresta Yogyakarta.
Penyelidikan Polresta Yogyakarta
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS, menyatakan bahwa Kapolresta telah menginstruksikan Kasat Reskrim dan Kasi Propam untuk melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Unit Reskrim dan Propam sudah turun ke lapangan untuk mengumpulkan data dan melakukan verifikasi secara menyeluruh.
Dani menegaskan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh anggota kepolisian, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Fokus Pendalaman
Pendalaman yang dilakukan meliputi dua hal utama, yaitu dugaan pungli terkait parkir food truck dan klaim adanya anggota kepolisian yang meminta jatah makanan. Namun, hingga saat ini Polresta Yogyakarta belum mengungkap identitas anggota yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dani menambahkan bahwa proses pengumpulan data masih berjalan dan pihaknya memohon waktu agar tim dapat bekerja secara optimal di lapangan.
Status Laporan dari Pengusaha
Sampai saat ini, pengusaha Dyah Laily Fardisa belum membuat laporan resmi terkait dugaan pungli tersebut ke kepolisian. Polresta Yogya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak pengusaha jika ingin melaporkan secara resmi.
Konteks dan Implikasi
Dugaan pungli dalam sektor usaha kuliner seperti food truck di kawasan wisata Alun-Alun Kidul menjadi perhatian karena dapat menghambat pertumbuhan usaha mikro dan kecil yang telah beroperasi dengan izin resmi. Penindakan terhadap praktik pungli penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan menegakkan hukum secara adil.
Selain itu, penyelidikan terhadap anggota kepolisian yang diduga meminta jatah makanan juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas institusi kepolisian serta memberikan perlindungan kepada pelaku usaha dari praktik ilegal.














Tinggalkan Balasan