Media Kampung – Mantan Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mulai menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Jumat malam, 24 Juli 2026.

Ketibaan Febrie di Rutan KPK

Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.20 WIB. Saat keluar dari mobil tahanan, ia terlihat mengenakan pakaian batik tanpa rompi tahanan berwarna merah muda yang biasa dikenakan oleh tahanan Kejaksaan Agung. Kepada para wartawan yang menunggu di lokasi, Febrie sempat mengucapkan kata-kata singkat, “Aman ya,” sambil menunjukkan baju batiknya.

Baca juga:

Status Hukum dan Kasus yang Menjerat

Sebelum ditahan, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini terkait dengan penemuan 74 kilogram emas dan uang miliaran rupiah yang ditemukan oleh pihak kepolisian saat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul.

Dengan penetapan tersangka ini, Febrie kini menghadapi dua kasus hukum. Pertama, kasus korupsi yang terkait dengan PT ASABRI. Kedua, kasus pencucian uang yang saat ini tengah ditangani. Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi Krakatau Steel dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), status Febrie masih sebagai saksi.

Baca juga:

Perkembangan dan Implikasi

Penahanan Febrie di Rutan KPK menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan tersangka dan penahanan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan langkah-langkah penyidikan dan persidangan yang akan dijalankan terhadap Febrie Adriansyah. Publik dan pihak terkait terus mengawasi perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga: