Media Kampung, Jakarta – Wartawan senior Syafrudin Budiman mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), Hotman sempat bertanya kepada seorang jurnalis apakah ia memiliki otak atau tidak, saat ditanya soal dugaan kriminalisasi di balik kasus Jaksa Febrie Adriansyah.

Syafrudin, yang juga Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan 08 (PP-BP), menyatakan bahwa pernyataan seperti itu berpotensi memicu polemik dan mengganggu kepercayaan publik terhadap profesi wartawan. “Wartawan adalah pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, sebagaimana dijamin UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Senin (20/7/2026).

Baca juga:

Pentingnya Saling Menghormati Antarprofesi

Menurut Syafrudin, setiap advokat berhak membela klien secara profesional, namun tidak boleh merendahkan profesi lain. “Profesi advokat dan wartawan sama-sama mulia. Kemuliaan itu harus diwujudkan dengan sikap saling menghormati,” tegasnya. Ia mengingatkan bahwa pembelaan hukum harus tetap dalam koridor etika profesi, tanpa membangun opini yang berlebihan hingga mengganggu penegakan hukum.

Baca juga:

Ultimatum 1×24 Jam

Syafrudin meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, ia akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku. “Jangan merasa paling benar dalam membela klien. Biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme,” katanya.

Baca juga:

Selain itu, Syafrudin mengajak aparat penegak hukum, termasuk Polri, Kejaksaan, MA, dan KY, untuk menjaga independensi dan profesionalisme. Ia menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus diproses berdasarkan alat bukti yang sah, bukan opini publik. “Prinsip equality before the law harus menjadi landasan utama,” pungkasnya.