Media Kampung – Tersangka Taufik Hidayat (30) akhirnya mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf di hadapan wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Polda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026). Taufik, yang mengenakan baju oranye dan tanpa masker, hanya tertunduk saat diapit polisi, termasuk dua provos di kanan dan kirinya. Polisi sempat mengangkat wajahnya agar menghadap kamera.
“Saya minta maaf semua atas yang saya lakukan, saya salah, saya menyesal, saya minta maaf,” ujar Taufik di hadapan wartawan. Saat ditanya alasan tega menganiaya korban hingga cacat, ia hanya menjawab, “Saya minta maaf.” Ketika didesak soal kemungkinan korban lain, Taufik hanya terdiam dan kemudian digiring ke tahanan.
Motif Penganiayaan dan Penyekapan
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan motif di balik aksi brutal Taufik terhadap YTR (29). Pelaku merasa cemburu dan kesal terhadap korban. Tindakan kekerasan dilakukan sejak Mei 2024 setelah keduanya berkenalan melalui aplikasi Tinder dan tinggal bersama.
“Tersangka memukul korban dengan tangan kosong, benda keras seperti besi, menggunakan senjata tajam, menggunakan helm, menyundut dengan rokok, menempatkan korban di kamar kos dan tidak dibolehkan keluar dikunci dari luar,” jelas Rudi dalam konferensi pers di Polda Jabar, Jumat.
Penganiayaan berulang terjadi dari Mei 2024 hingga Juni 2026. Rudi menambahkan bahwa kondisi pekerjaan Taufik sebagai debt collector kerap dijadikan alasan untuk melampiaskan kekesalan kepada korban. “Mungkin kalau mengalami kesulitan dalam melakukan pekerjaan, ya, salah satu kecekcokan pelampiasannya yang sepertinya korban itu yang dilakukan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Taufik resmi ditahan di Polda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan