Media Kampung – Parkir di trotoar bukan hanya merepotkan pejalan kaki, tetapi juga melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelanggar dapat dikenai denda tilang maksimal Rp 250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan.
Dasar Hukum Sanksi Parkir di Trotoar
Aturan ini tertuang dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ yang menyebutkan bahwa pejalan kaki berhak mendapatkan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya. Sanksi bagi pengendara yang mengganggu fungsi fasilitas tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ. Setiap orang yang melanggar dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Selain itu, Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ juga mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar tata cara berhenti dan parkir. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Penindakan oleh Petugas
Korlantas Polri menegaskan bahwa penggunaan trotoar sebagai area parkir merupakan pelanggaran lalu lintas. Petugas berwenang melakukan penilangan terhadap pengendara yang terbukti memarkir kendaraan di trotoar. Tidak hanya itu, kendaraan yang parkir di trotoar juga dapat dikenakan tindakan penderekan oleh instansi terkait sebagai bagian dari upaya penertiban.
Imbauan untuk Pengguna Jalan
Kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menghormati hak pejalan kaki dengan menjaga fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Masyarakat diminta memanfaatkan area parkir resmi yang telah tersedia di berbagai fasilitas umum dan pusat kegiatan. Budaya tertib berlalu lintas harus dibangun, tanpa ada alasan untuk memarkir kendaraan di trotoar. Kesadaran ini penting untuk menciptakan ruang jalan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan