Media Kampung – Seorang pengasuh pondok pesantren di Kota Semarang berinisial AF (39) alias Abah Khan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santriwatinya. Perbuatan bejat tersebut dilakukan secara berulang di Pondok Pesantren Al-Jaelani yang berlokasi di Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Lilik Haryadi, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan kiai atau pengasuh ponpes tersebut, sementara korban adalah santriwati sekaligus keponakannya sendiri. Hubungan kekeluargaan ini justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan meminta korban memijatnya. Apabila korban menolak, tersangka mengancam bahwa korban tidak akan mendapat berkah. Ancaman psikologis ini membuat korban takut dan akhirnya menuruti permintaan tersangka. Perbuatan cabul tersebut terjadi sebanyak empat kali.

Selain itu, ponpes tersebut diketahui belum memiliki izin operasional atau masih berstatus ilegal. Hal ini menambah daftar pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP jo Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.