Media Kampung – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya, Daop 7 Madiun, dan Daop 9 Jember resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan berlangsung di aula kantor Kejati Jatim pada Kamis, 25 Juni 2026.

Acara dihadiri oleh Executive Vice President (EVP) KAI Daop 8 Daniel Johannes Hutabarat, VP Daop 7 Ali Afandi, VP Daop 9 Hengky Prasetyo, serta Kepala Kejati Jatim Dr. Abdul Qohar Affandi, S.H., M.H. PKS ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi kelembagaan dan mendukung tata kelola perusahaan yang akuntabel.

Baca juga:

Perjanjian ini menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi perusahaan, dengan fokus pada pengamanan aset negara, pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta pemulihan aset KAI. EVP KAI Daop 8 Daniel Johannes Hutabarat menekankan pentingnya kolaborasi ini bagi operasional perusahaan.

“KAI mengelola aset negara yang luas dan memiliki peran vital dalam pelayanan transportasi publik. Dukungan Kejati Jatim sangat penting agar proses bisnis berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Daniel.

Melalui kerja sama ini, Kejati Jatim dapat memberikan bantuan hukum di dalam maupun luar pengadilan, termasuk legal opinion, legal assistance, serta tindakan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara. Kepala Kejati Jatim Dr. Abdul Qohar Affandi menyatakan kesiapan mendukung KAI melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara.

Baca juga:

“Kejati Jatim siap memberikan dukungan hukum kepada PT Kereta Api Indonesia. Kami berharap kerja sama ini semakin memperkuat tata kelola perusahaan dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Dukungan juga diarahkan untuk optimalisasi pengamanan aset negara yang dikelola KAI. Aset KAI tersebar di berbagai wilayah operasi, termasuk Daop 8 Surabaya. Pengamanan diperlukan untuk aset operasional kereta api serta tanah dan bangunan bernilai strategis. Sinergi dengan Kejati Jatim diharapkan membuat penyelesaian permasalahan hukum aset lebih efektif.

Kerja sama ini juga memperkuat kepatuhan hukum dalam setiap kebijakan dan keputusan perusahaan. Dengan dukungan Kejati Jatim, KAI memperoleh masukan hukum komprehensif untuk langkah strategis perusahaan. Penandatanganan PKS menunjukkan komitmen KAI membangun hubungan harmonis dengan aparat penegak hukum. KAI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Jatim atas dukungan kerja sama tersebut.

Baca juga:

KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta menjaga aset negara dengan menyediakan transportasi yang aman.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.