Media Kampung – Palembang – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan lahan kawasan hutan dengan terdakwa Yansori, Kepala Desa Pulau Kabal, Kabupaten Ogan Ilir, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Selasa (23/6/2026). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo, jaksa menghadirkan dua ahli dan satu saksi. Usai sidang, kuasa hukum Yansori, Sapriadi Syamsudin, mengungkapkan bahwa keterangan saksi justru menguatkan posisi pembelaan kliennya.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Lukman, terpidana dalam perkara yang sama namun dengan berkas terpisah. Menurut Sapriadi, Lukman mengonfirmasi bahwa lahan seluas 114 hektare yang dibeli oleh Kgs M Ghazali Dungcik di Desa Pulau Kabal berasal dari warga setempat. Surat Pengakuan Hak (SPH) memang diterbitkan oleh Yansori, namun transaksi jual beli dilakukan langsung antara Ghazali dan warga, bukan dengan Yansori.

“Pembelian lahan tersebut dilakukan langsung oleh M Ghazali Dungcik kepada masyarakat, bukan kepada Yansori,” ujar Sapriadi. Ia menjelaskan, setelah transaksi terjadi, muncul sengketa dengan Lukman yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Kayu Ara Batu. Perselisihan tersebut kemudian dimediasi dan menghasilkan kesepakatan tukar guling lahan milik Ghazali dengan lahan lain di dekat Kebun Raya milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Kuasa hukum juga menyoroti keterangan terkait pembelian lahan oleh Bendut Haribowo dan Juang Utama. Berdasarkan kesaksian, lahan yang dibeli keduanya diperoleh melalui Lukman dengan dasar SPH yang diterbitkan pada tahun 2008. “Fakta persidangan menunjukkan dasar jual beli yang digunakan pembeli adalah SPH tahun 2008 yang diterbitkan oleh Lukman, bukan dokumen yang diterbitkan Yansori,” tegas Sapriadi.

Pihak kuasa hukum menilai dakwaan jaksa yang menyebut Yansori sebagai pihak yang menjual lahan mulai terbantahkan. “Kalau dakwaan tidak dapat dibuktikan di muka persidangan, maka konsekuensi hukumnya terdakwa harus dibebaskan,” kata Sapriadi.

Mengenai aliran dana yang diterima Yansori, Sapriadi mengakui kliennya menerima fee sebesar Rp1,461 miliar. Namun, dana tersebut merupakan biaya pengurusan administrasi lahan dan telah dikembalikan seluruhnya. Menurutnya, para saksi yang dihadirkan belum dapat menjelaskan secara rinci batas-batas kawasan hutan produksi yang menjadi objek perkara. Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan guna memastikan status lahan yang disengketakan. “Kami meminta agar dilakukan cek lokasi untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan kepada masyarakat mengenai batas-batas kawasan hutan yang dimaksud,” ujarnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.