Media KampungBandung – Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat, terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya berinisial YTR di Kabupaten Bandung. Taufik ditangkap di wilayah Majalaya pada Selasa, 23 Juni 2026, setelah polisi membentuk tim khusus dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Di daerah Bandung Raya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/6).

Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan indikasi bahwa Taufik tidak hanya melakukan kekerasan terhadap YTR, tetapi juga terhadap mantan istrinya. Polisi telah memeriksa mantan istri Taufik untuk mendalami pola kekerasan yang diduga dilakukan secara berulang. “Dia juga diperlakukan yang sama tetapi tidak separah ini,” kata Hendra. Meski demikian, polisi belum merinci bentuk kekerasan yang dialami mantan istri tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain selain YTR dan mantan istri tersangka. Namun hingga kini, belum ada laporan tambahan yang masuk.

Selain memeriksa mantan istri, polisi menggeledah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, yang diduga menjadi lokasi penyekapan dan penganiayaan YTR selama sekitar tiga tahun. Dalam olah tempat kejadian perkara, tim Inafis menyita sejumlah barang bukti, seperti helm, pakaian, tas, dan barang lainnya. Penggeledahan yang berlangsung lebih dari dua jam itu menarik perhatian warga sekitar. Seluruh barang yang diamankan kini tengah dianalisis untuk mengurai kronologi kekerasan yang diduga terjadi di dalam kamar kos tersebut.

Kasus ini mencuat setelah YTR, warga Rancaekek, Kabupaten Bandung, ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka berat akibat dugaan penyekapan dan penganiayaan. Polda Jawa Barat sebelumnya telah menetapkan Taufik sebagai tersangka dan menerbitkan DPO. Dalam proses pengejaran, polisi melibatkan Bareskrim Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga Meta untuk melacak jejak digital tersangka, sekaligus mendalami kemungkinan adanya korban maupun tindak pidana lain.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.