Media Kampung – Kasus perempuan berinisial YTR (29) yang diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya di Kabupaten Bandung mulai terkuak setelah tiga tahun. Korban ditemukan dalam kondisi luka berat pada Juni 2026. Berikut kronologi lengkap berdasarkan keterangan keluarga, penjaga kos, korban, dan polisi.
Awal Hilang Kontak (2023)
YTR pertama kali mengenal pelaku, Taufik Hidayat, dalam sebuah konser musik di Tritan Point, Kota Bandung. Setelah itu, korban mulai sulit dihubungi. Adik korban, Syahrul Ulum (26), mengatakan kakaknya tidak lagi berada di tempat kerja maupun kosnya. Keluarga sempat menyebarkan informasi orang hilang melalui media sosial, namun tidak membuahkan hasil. Beberapa waktu kemudian, keluarga menerima pesan WhatsApp dari nomor yang diduga menggunakan nama korban, namun isinya dinilai kasar dan janggal, sehingga keluarga curiga pesan itu bukan dari korban.
Korban Dibawa ke Kos di Cinunuk (9 Maret 2026)
Setelah bertahun-tahun tidak ada kabar, pada 9 Maret 2026, YTR dibawa ke sebuah rumah kos di Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Penjaga kos, Resa (40), mengatakan korban datang dalam kondisi lemah dan harus dipapah oleh pria yang mengaku sebagai suaminya. Pria tersebut berjanji akan menunjukkan surat nikah, namun tidak pernah melakukannya.
Tiga Bulan Terkurung di Kamar (Maret–Juni 2026)
Selama tinggal di kos, korban nyaris tidak pernah keluar kamar. Menurut Resa, pintu kamar sering dikunci dari luar saat pelaku pergi. Resa dan istrinya beberapa kali menegur pria tersebut, namun ia justru semakin arogan dan kerap membawa golok, membuat penghuni kos lainnya takut.
Kondisi Memburuk dan Dibawa ke Rumah Sakit (Pertengahan Juni 2026)
Setelah sekitar tiga bulan, kondisi YTR semakin parah. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Ujung Berung, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Saat tiba di rumah sakit, tubuh korban dipenuhi luka dan ia kesulitan berkomunikasi.
Laporan ke Polda Jabar (12 Juni 2026)
Kakak kandung korban melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat dengan nomor LPB1145VI2026SPKTPolda Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan korban ditemukan dengan luka berat di kepala, wajah, kaki, dan tangan. Polisi menduga korban mengalami penganiayaan dengan tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam. Kerugian material mencapai Rp52 juta.
Kesaksian Penjaga Kos Muncul (15 Juni 2026)
Resa mulai menceritakan dugaan penyekapan yang dialami korban, termasuk bahwa korban nyaris tidak pernah keluar kamar dan sering ditinggal sendirian dalam kondisi lemah. Kasus ini kemudian ramai diperbincangkan publik.
Keluarga Tegaskan Belum Menikah (17 Juni 2026)
Adik korban, Syahrul, menegaskan bahwa korban dan pelaku tidak pernah menikah, hanya berpacaran. Hal ini membantah pengakuan pelaku kepada penjaga kos yang mengaku sebagai suami korban.
Polisi Sebut Korban Disekap Tiga Tahun (18 Juni 2026)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa korban diduga disekap selama kurang lebih tiga tahun oleh kekasihnya. Kondisi korban sangat mengenaskan: salah satu matanya sudah tidak bisa digunakan, dan mata lainnya memiliki kemungkinan kecil untuk pulih.
Pemburuan Pelaku dan Ancaman (18–22 Juni 2026)
Identitas terduga pelaku, Taufik Hidayat, beredar luas dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Penjaga kos Resa mengaku mendapat ancaman melalui WhatsApp yang diduga dari pelaku, berisi ancaman pembunuhan karena merasa difitnah.
Korban Ingin Pelaku Dihukum Berat
Dengan suara lirih, YTR berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. “Aku pengennya ketemu, dihukum mati lah. Biar tahu bagaimana rasanya aku,” ujarnya. Polisi masih terus memburu terduga pelaku dan mendalami seluruh rangkaian kekerasan yang diduga dialami korban selama tiga tahun terakhir.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan