Media Kampung – Jakarta – Pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026) diwarnai aksi kericuhan. Massa yang menolak eksekusi melempari aparat gabungan TNI-Polri dengan batu dan botol air mineral saat petugas berusaha memasuki area hotel. Sempat terjadi aksi saling dorong antara massa dan aparat sebelum situasi berhasil dikendalikan. Aparat gabungan akhirnya berhasil menduduki kawasan Hotel Sultan dan memukul mundur massa yang melakukan perlawanan.
Eksekusi ini dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pengosongan lahan Blok 15 GBK. Pelaksanaan eksekusi ini menjadi babak akhir dari sengketa panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan.
Pemerintah melalui PPKGBK menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dengan demikian, lahan tersebut kembali menjadi aset negara. Sementara itu, PT Indobuildco tetap mengklaim memiliki hak pengelolaan berdasarkan perpanjangan HGB hingga tahun 2053. Perbedaan tafsir mengenai status lahan tersebut berujung pada serangkaian gugatan hukum.
Pada Februari 2026, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan tersebut dikabulkan pada 18 Juni 2026 setelah putusan perkara dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap). Eksekusi yang berlangsung kontroversial ini menjadi sorotan publik terkait kepastian hukum dan pengelolaan aset negara.
Hingga berita ini diturunkan, aparat gabungan masih berjaga di kawasan Hotel Sultan untuk mengamankan proses eksekusi. Belum ada pernyataan resmi dari PT Indobuildco mengenai langkah hukum selanjutnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan