Media Kampung – Rizky Billar akhirnya mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan akun-akun hoax yang menyebarkan kabar bohong tentang dirinya. Langkah ini diambil setelah suami Lesti Kejora itu menjadi sasaran fitnah berulang kali, mulai dari tuduhan perselingkuhan hingga isu perceraian yang tidak berdasar.

Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial dihebohkan dengan beredarnya informasi palsu yang menyebut Billar berselingkuh. Bahkan, ada pula yang mengabarkan bahwa rumah tangganya dengan Lesti Kejora tengah berada di ambang perceraian. Padahal, hubungan keduanya tengah berjalan harmonis.

Pihak Rizky Billar yang sebelumnya cenderung santai menanggapi berbagai isu, kali ini menunjukkan ketegasan. Mereka memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Langkah ini diambil sebagai respons atas akun-akun yang dinilai sengaja menyebarkan informasi yang merugikan nama baik Billar.

“Kami sudah berkoordinasi dengan tim hukum dan akan melaporkan akun-akun yang teridentifikasi sebagai penyebar hoax,” ujar perwakilan pihak Billar. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyebaran berita bohong.

Belum diketahui secara pasti akun mana saja yang akan dilaporkan. Namun, pihak Billar memastikan bahwa proses investigasi sedang berlangsung dan bukti-bukti sudah dikumpulkan. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak reputasi dan mengganggu ketenangan keluarga,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi publik untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial. Fitnah dan hoax tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat memperkeruh suasana dan menimbulkan dampak psikologis bagi korban. Billar berharap langkah hukum ini dapat menjadi titik terang dalam memberantas berita bohong yang marak terjadi.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan. Pihak Billar berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Sementara itu, Lesti Kejora disebut-sebut mendukung penuh langkah suaminya tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.