Media Kampung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita sebanyak 1.617 botol minuman beralkohol (miras) dari tiga lokasi berbeda dalam operasi penegakan peraturan daerah. Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Dahlan, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan 228 botol miras di kawasan Legoso, Kecamatan Ciputat Timur. Selanjutnya, sebanyak 637 botol diamankan dari Perumahan Mabad, Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur. Jumlah terbesar ditemukan di kawasan Tegal Rotan, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, yakni sebanyak 752 botol. “Total minuman beralkohol yang berhasil diamankan dari ketiga lokasi tersebut sebanyak 1.617 botol,” ujar Dahlan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Menurut Dahlan, dua lokasi pertama merupakan warung kelontong yang diduga menjual miras tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Sementara itu, lokasi di Tegal Rotan adalah kios yang secara khusus menjual minuman beralkohol. “Kalau di Tegal Rotan itu memang kios yang khusus menjual minuman. Jadi bukan warung kelontong seperti dua lokasi lainnya,” katanya.
Seluruh barang bukti hasil penyitaan akan diamankan oleh Satpol PP. Para pemilik usaha akan menjalani proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang pada pekan depan. Operasi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan