Media Kampung – Proses eksekusi lahan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, yang berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, menjadi babak akhir dari sengketa panjang antara negara dan PT Indobuildco yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Eksekusi yang sempat diwarnai kericuhan ini menandai pengembalian aset negara yang selama 50 tahun dikuasai pihak swasta.
Sengketa lahan Blok 15 GBK ini bermula dari status Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco yang dinyatakan berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang dibebaskan sejak era 1950-an untuk Asian Games keempat. Sementara itu, PT Indobuildco yang dipimpin oleh Pontjo Sutowo, putra mantan Direktur Pertamina Ibnu Sutowo, mengelola Hotel Sultan di atas lahan tersebut sejak 1976.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyatakan bahwa PT Indobuildco telah menguasai aset strategis itu selama setengah abad dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya. Eksekusi ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan aset negara yang dikuasai pihak lain. Kuasa hukum negara, Chandra Hamzah, mengingatkan bahwa proses hukum yang ditempuh pemerintah sudah sangat panjang dan patut diapresiasi sebagai bukti ketaatan terhadap prosedur.
Pada hari pelaksanaan, sebanyak 3.161 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Proses dimulai setelah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi pengosongan. Namun, aksi penolakan dari sejumlah pendemo yang mengatasnamakan karyawan eks Hotel Sultan dan masyarakat pribumi memicu kericuhan. Massa melempari petugas dengan botol dan batu, sehingga aparat mengerahkan mobil water cannon untuk membubarkan mereka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa 69 orang diamankan terkait kericuhan tersebut, dan jumlah itu masih bisa bertambah. Ia menegaskan bahwa menghalang-halangi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan pelanggaran hukum dan mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur.
Saat eksekusi berlangsung, masih terdapat tamu hotel yang menginap di Hotel Sultan. Para tamu tampak kebingungan dan panik saat melihat aparat dan personel PPKGBK masuk ke dalam gedung. Petugas kemudian mengarahkan mereka keluar dengan aman. Beberapa tamu mengaku tidak mengetahui akan ada eksekusi pada hari itu. Selain itu, spanduk-spanduk penolakan bertuliskan “TOLAK EKSEKUSI HOTEL SULTAN TANPA GANTI RUGI” terpajang di area hotel.
Pemerintah menegaskan kepemilikan dokumen asli lahan tersebut dan memastikan proses eksekusi telah melalui tahapan serta prosedur yang berlaku. Hingga berita ini ditulis, situasi di sekitar lokasi mulai berangsur kondusif. Pemerintah belum memiliki rencana konkret untuk peruntukan lahan setelah dikosongkan, dan memilih fokus pada proses eksekusi terlebih dahulu.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan