Media Kampung – Keberhasilan Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) bersama Tim RAGA dalam mengungkap sindikat pencurian hiolo atau tempat pembakaran dupa di sejumlah kelenteng mendapat apresiasi dari masyarakat. Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengkonfirmasi bahwa pihaknya menerima puluhan karangan bunga sebagai bentuk dukungan atas pengungkapan kasus yang meresahkan umat Buddha tersebut.
Sindikat ini berhasil dibongkar setelah polisi menerima laporan pencurian di dua kelenteng. Pertama, di Kelenteng Marga So Ciu, Bagansiapiapi pada 22 Mei 2026, dan kedua di Kelenteng Hai Cu King, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi pada 9 Juni 2026. Kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam pengungkapan kasus, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SI, DA, MP, dan JS. SI, DA, dan MP berperan sebagai pelaku pencurian, sementara JS bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan. Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda: SI dan DA di Dumai, MP di Pekanbaru, dan JS di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari rekaman CCTV yang viral di media sosial. Tim URC RAGA kemudian melakukan penyelidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Dari hasil analisis, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pertama terhadap SI di Dumai pada 12 Juni 2026.
Barang bukti yang diamankan meliputi linggis, pakaian dan alas kaki yang digunakan saat beraksi, telepon genggam, serta lima buah hiolo hasil curian yang ditemukan di rumah penampung barang bekas milik JS. Para pelaku menjual hiolo tersebut ke penampung barang bekas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dan penadahan barang hasil kejahatan. Keberhasilan Polres Rohil ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, terbukti dengan banyaknya karangan bunga yang dikirimkan ke markas polisi sebagai bentuk dukungan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan