Media Kampung – Dua dekade setelah semburan lumpur Lapindo menenggelamkan belasan desa di tiga kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, puluhan warga terdampak masih belum menerima ganti rugi. Bupati Sidoarjo Subandi mendesak PT Minarak Lapindo Jaya segera melunasi kewajiban pembayaran kepada warga yang haknya belum terselesaikan.
Permintaan tersebut disampaikan Subandi usai audiensi dengan perwakilan PT Minarak Lapindo Jaya di Opsroom Setda Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (3/6). Menurutnya, penyelesaian hak-hak warga tidak boleh terus berlarut meski tragedi telah berlangsung lebih dari 20 tahun.
Berdasarkan koordinasi sementara, jumlah warga yang belum menerima haknya diperkirakan sekitar 30 hingga 35 orang. Namun data ini masih akan diverifikasi kembali untuk menghindari perbedaan informasi di lapangan.
Pemkab Sidoarjo berkomitmen mempercepat penyelesaian dengan mengaktifkan kembali Satgas Percepatan Penyelesaian Korban Lumpur Lapindo. Satgas ini akan berfungsi sebagai wadah koordinasi, penampung aspirasi warga, dan pusat sinkronisasi data antara pemerintah daerah, PT Minarak Lapindo Jaya, dan pihak terkait.
Subandi menjelaskan, dalam waktu dekat Pemkab akan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk PT Minarak Lapindo Jaya dan perwakilan warga terdampak, untuk membahas data secara rinci. Pertemuan ini bertujuan memastikan seluruh klaim yang tersisa dapat diverifikasi dengan baik.
Berdasarkan data sementara, lebih dari 2.000 kasus ganti rugi telah berhasil diselesaikan. Pemkab akan meminta data resmi dan detail dari seluruh pihak sebagai bahan pencocokan apabila masih ada laporan atau keluhan dari masyarakat.
“Kalau ada warga yang mengaku belum menerima atau masih ada kekurangan pembayaran, nanti bisa langsung dicocokkan dengan data yang resmi. Dengan begitu semua bisa diperiksa kebenarannya secara terbuka,” jelas Subandi.
Subandi berharap verifikasi data dapat segera rampung sehingga warga yang masih menunggu haknya memperoleh kepastian. Menurutnya, kejelasan data menjadi kunci utama agar penyelesaian persoalan yang telah berlangsung selama dua dekade ini bisa benar-benar berakhir.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan