Media Kampung – Seorang wanita berinisial YTR (29) diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh pasangannya berinisial T (30) selama kurang lebih tiga tahun di Kabupaten Bandung. Keluarga yang kehilangan kontak sejak 2023 baru mengetahui kondisi korban setelah YTR ditemukan dalam keadaan kritis di rumah sakit.
Adik korban, Syahrul Ulum (26), menceritakan bahwa keluarga mulai kehilangan jejak YTR setelah ia menjalin hubungan dengan T. Awalnya, keluarga mencari ke tempat kerja dan kos korban, namun tidak menemukan keberadaannya. “Awalnya dicari ke tempat kerja sama ke kosannya, tapi sudah nggak ada,” kata Syahrul saat ditemui di rumahnya di Komplek Permata Hijau, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Rabu (17/6).
Tanpa hasil, keluarga kemudian menyebarkan informasi pencarian melalui media sosial. “Pernah sama kakak di-share di media sosial, dicari seperti orang hilang,” ujarnya. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil selama bertahun-tahun.
Keluarga sempat menerima pesan WhatsApp dari nomor yang mengatasnamakan YTR, namun isinya justru menimbulkan kecurigaan. Pesan tersebut dinilai kasar dan tidak sesuai dengan karakter korban yang dikenal baik. “Bilangnya kasar. Jangan nyari-nyari, udah gede ini, jangan nyari-nyari,” ujar Syahrul menirukan isi pesan. Keluarga meyakini pesan itu bukan dari YTR karena “teteh mah orang baik-baik, nggak kayak gini.”
Karena tidak memiliki bukti dugaan tindak pidana dan masih mengira korban bekerja di luar kota, keluarga tidak melaporkan kehilangan ke polisi. “Yang saya tahu, teteh itu kerja di Jakarta. Jadi tahunya malah baik-baik aja,” jelas Syahrul. Ia menegaskan YTR tidak menikah dengan T.
Peristiwa terungkap setelah YTR ditemukan dalam kondisi kritis di rumah sakit tiga tahun kemudian. Keluarga langsung melaporkan T ke Polda Jawa Barat dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 12 Juni 2026.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan laporan tersebut. “Sebelumnya korban menghilang dan tidak diketahui keberadaannya selama tiga tahun dan diduga selama rentang waktu tersebut mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam,” ungkap Hendra. Polisi kini tengah menyelidiki kasus ini.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan