Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap sepuluh saksi yang tidak hadir dalam pemanggilan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu yang mangkir adalah tersangka Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemanggilan saksi dilakukan pada 9 hingga 11 Juni 2026. Pemeriksaan bertujuan mendalami aliran uang dan penelusuran aset terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Dari saksi-saksi maupun pihak terkait yang telah dipanggil, sebanyak 10 orang tidak hadir,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 12 Juni 2026.

Heri Gunawan tidak memberikan keterangan alasan ketidakhadirannya kepada penyidik. KPK akan melayangkan panggilan kedua untuk dimintai keterangan. Selain Heri, Kartini Buchari juga kembali tidak hadir meski telah dipanggil untuk kedua kalinya. Delapan saksi lainnya yang tidak hadir tanpa keterangan adalah Muhammad Baden Solehudin, Tia Mutia, Ponidin, Eka Kartika, Tuti Sutinah, Herry Linggar, Dede Ade Standi, dan Fitri Assiddikki.

“KPK menegaskan kepada seluruh pihak agar kooperatif serta memenuhi panggilan penyidik agar proses hukum berjalan efektif,” ujar Budi. Menanggapi ketidakhadiran massal tersebut, penyidik akan mendalami adanya unsur kesengajaan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dari unsur anggota DPR, yaitu Heri Gunawan dan Satori. Keduanya diduga menerima aliran dana dari program CSR BI dan OJK. Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, sementara Satori Rp12,52 miliar. Dana tersebut berasal dari program CSR, kegiatan penyuluhan keuangan OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR.

KPK terus menelusuri dugaan penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Sebagian dana diduga mengalir ke pihak tertentu, termasuk ke kantong pribadi para tersangka. Penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Pemeriksaan saksi sebelumnya pada 4 Mei 2026 difokuskan pada penyaluran dana CSR kepada yayasan yang diduga terkait dengan para tersangka. Saksi yang diperiksa antara lain Hanafi, pensiunan Bank Indonesia, dan Tri Subandoro, analis implementasi Program Sosial Bank Indonesia yang telah pensiun. KPK juga telah memanggil sejumlah anggota DPR lainnya sebagai saksi, termasuk Fauzi Amro, Charles Meikyansyah, dan Ecky Awal Mucharam.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.