Media Kampung – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan terhadap obat-obatan tertentu yang berisiko disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa langkah ini diambil karena hampir 70 persen kasus penyalahgunaan obat ditemukan pada kelompok usia setara pelajar SMA.

Obat-obatan seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Ketamin masuk dalam daftar pengawasan khusus pemerintah. Taruna menjelaskan bahwa obat-obat tersebut memang dibutuhkan dalam layanan kesehatan, namun penggunaannya harus diatur ketat karena memiliki risiko mendekati narkotika.

BPOM juga berencana memasukkan gas ketawa ke dalam kategori obat tertentu untuk memperkuat pengendalian. Hal ini disampaikan Taruna usai kegiatan Safe Sound Fest di SMAN 70 Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026.

Untuk menindak penyalahgunaan, BPOM mengawasi seluruh rantai distribusi mulai dari produsen hingga fasilitas kefarmasian. Sanksi yang diberikan dapat berupa administrasi, penyitaan, pengumuman publik, hingga pidana sesuai ketentuan berlaku.

Taruna menyebut BPOM bersama Badan Narkotika dan kepolisian telah mengungkap peredaran miliaran pil ilegal. Temuan tersebut dinilai berpotensi merusak bahkan menghilangkan kualitas beberapa generasi apabila beredar luas di masyarakat.

“Kalau ini sampai ke masyarakat merusak generasi kita bisa habis satu generasi bahkan beberapa generasi. Oleh karena itu Badan POM bersama dengan Badan Narkotik bersama dengan polisi yang bertindak tegas dan itu semua sudah kita amankan,” katanya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.