Media Kampung – 12 April 2026 | Komisi IX DPR menilai usulan pelarangan vape masuk akal mengingat temuan BNN tentang penyalahgunaan zat terlarang dalam cairan vape. Penilaian itu disampaikan dalam rapat komisi pada 9 April 2026 di Jakarta.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan larangan total rokok elektronik beserta cairannya dalam RUU Narkotika dan Psikotropika untuk menekan peredaran senyawa kimia ilegal. BNN menyatakan bahwa vape kini menjadi sarana konsumsi narkotika seperti etomidat.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan dukungan penuh terhadap wacana larangan vape setelah temuan BNN. Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama negara.

“Vape tidak lagi sekadar produk alternatif rokok, melainkan media rawan disalahgunakan untuk zat berbahaya,” ujar Mufti Mubarok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu 8 April 2026. Ia menambahkan bahwa risiko tersebut mengancam generasi muda.

Anggota Komisi IX DPR menekankan perlunya regulasi yang lebih ketat serta pengawasan lintas kementerian. Salah satu anggota, H. Ridho Alamsyah, mengatakan bahwa regulasi saat ini masih lemah dalam mengendalikan kandungan dan distribusi vape.

Data BNN menunjukkan peningkatan signifikan penyalahgunaan vape di kalangan remaja sejak 2023, terutama di kota‑kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Kendari. Pada tahun 2025 tercatat lebih dari 12.000 kasus penyalahgunaan cairan vape yang mengandung zat terlarang.

Gambar ilustrasi di Antara menampilkan penjual vape liquid di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 8 April 2026, menandakan peredaran produk yang belum terkontrol. Foto tersebut menggambarkan beragam varian rasa yang menarik perhatian konsumen muda.

BPKN meminta sinergi antara Kementerian Kesehatan, aparat penegak hukum, dan BNN untuk menindak tegas pelanggaran. Mereka menyoroti pentingnya edukasi masif kepada masyarakat tentang bahaya vape.

Pemerintah diperkirakan akan menyiapkan draft peraturan pelarangan total atau pembatasan ketat pada akhir 2026, setelah masukan dari komisi terkait dan lembaga konsumen. Proses legislasi tersebut akan melibatkan konsultasi publik.

Sementara itu, kelompok produsen vape berargumen bahwa produk mereka aman bila dipakai sesuai pedoman, namun otoritas kesehatan menolak klaim tersebut karena belum ada standar keamanan yang diakui. Hal ini menambah tekanan pada regulasi.

Pengawasan di pasar tradisional dan daring juga menjadi fokus, mengingat banyak penjual memasarkan vape melalui platform e‑commerce tanpa verifikasi usia. BNN berencana memperketat mekanisme verifikasi pembeli.

Hingga akhir April 2026, belum ada keputusan final, namun Komisi IX DPR tetap menilai usulan pelarangan vape masuk akal dan akan terus memantau perkembangan regulasi. Situasi ini menandai langkah penting dalam upaya melindungi konsumen dan menurunkan potensi penyalahgunaan narkotika.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.