Media Kampung – 13 April 2026 | Air di sekitar Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kini tercemar, menimbulkan ancaman krisis kesehatan bagi warga sekitarnya.
Pengujian laboratorium pada 12 April 2024 menunjukkan kandungan logam berat, bakteri coliform, dan limbah organik melebihi batas aman yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.
Warga Desa Bantargebang, yang mayoritas menggantungkan hidup pada sumber air sumur dangkal, melaporkan peningkatan kasus diare, kulit gatal, dan demam sejak akhir Maret.
“Anak-anak kami sering mengeluh sakit perut setelah minum air dari sumur,” ujar Budi Hartono, ketua PKK setempat, pada 10 April 2024.
Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Jember mencatat 78 pasien rawat jalan dengan gejala gastrointestinal dalam tiga minggu terakhir.
Data rumah sakit wilayah menunjukkan 23% peningkatan kunjungan akibat infeksi saluran pencernaan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Penyebab utama pencemaran diperkirakan berasal dari limpahan limbah cair industri pengolahan makanan dan cairan petrokimia yang dibuang secara tidak terkontrol ke saluran pembuangan TPST.
Analisis geospasial mengungkap aliran air permukaan yang mengalir langsung ke sumur warga melalui jaringan drainase yang rusak.
Upaya mitigasi sementara dilakukan dengan distribusi air bersih melalui truk tanker yang dikerahkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember.
Namun, pasokan air bersih masih mencukupi hanya untuk 60% penduduk, meninggalkan sisanya bergantung pada sumber yang terkontaminasi.
Pemerintah Kabupaten berjanji akan mempercepat pembangunan instalasi pengolahan air (IPA) baru dengan kapasitas 150 liter per detik, target penyelesaian pada akhir 2024.
Sementara itu, Tim Penelitian Lingkungan Universitas Jember merekomendasikan pemasangan filter bio-sand di masing-masing rumah untuk menurunkan konsentrasi patogen.
Penggunaan filter tersebut diperkirakan dapat menurunkan risiko infeksi hingga 35% dalam jangka pendek.
Di sisi lain, Badan Lingkungan Hidup setempat menegaskan bahwa pemilik industri wajib mematuhi standar pembuangan limbah cair sesuai Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014.
Jika tidak, perusahaan dapat dikenai denda hingga Rp 500 juta per hari atau penutupan operasional.
Sejumlah organisasi non‑pemerintah, seperti LSM Hijau Bumi, mengadakan sosialisasi tentang pentingnya sanitasi dan cara sederhana membersihkan air rumah tangga.
Program edukasi ini mencakup pelatihan merebus air selama minimal 10 menit dan penggunaan tablet desinfeksi berbasis klorin.
Para ahli menekankan bahwa langkah-langkah tersebut bersifat sementara hingga infrastruktur pengolahan air selesai dibangun.
Kondisi cuaca pada awal Mei 2024 diprediksi akan membawa curah hujan tinggi, berpotensi memperparah aliran limbah ke sumber air sumur.
Oleh karena itu, Dinas Pertanian dan Kehutanan mengimbau warga untuk menutup lubang sumur dan mengalirkan air hujan ke saluran yang aman.
Secara keseluruhan, situasi di TPST Bantargebang masih kritis, namun upaya kolaboratif antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat diharapkan dapat menurunkan risiko kesehatan dalam beberapa bulan ke depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan