Media Kampung – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan alasan di balik pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian dalam revisi UU Polri yang baru disahkan DPR RI. Menurutnya, ketentuan tersebut merujuk pada amanat Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Edward, yang akrab disapa Eddy, menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU Polri tidak berlangsung lama karena hanya memuat 20 substansi dengan tujuh materi baru yang menjadi fokus perubahan. Salah satu materi yang diatur adalah tugas Polri dalam mendukung arah kebijakan Presiden.

Selain itu, revisi UU Polri juga memuat afirmasi bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri berdasarkan keahlian khusus yang dimiliki. Perubahan lainnya berkaitan dengan jaminan sosial serta batas usia pensiun anggota Polri. Dalam aturan baru, usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 59 tahun, sedangkan perwira pertama hingga perwira tinggi mencapai 60 tahun.

Edward menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar struktur dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Tugas Polri meliputi tiga hal: pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum. Ketiga fungsi tersebut kemudian dirinci ke dalam sejumlah bidang yang memungkinkan penempatan anggota Polri.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menambahkan bahwa penjelasan pasal dalam UU Polri juga memuat contoh lembaga yang selama ini telah ditempati anggota aktif Polri. Hal ini untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai implementasi ketentuan tersebut.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi UU Polri dalam rapat paripurna pada 10 Juni 2026. Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah pengaturan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.