Media Kampung – Nur Rohmah, mantan Asisten Rumah Tangga (ART) yang menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Erin, menghadiri pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (9/6/2026). Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Basuki, untuk menyerahkan bukti tambahan berupa hasil rekam medis terkait kondisi kesehatan mentalnya. Berdasarkan pemeriksaan psikologi pada 5 Juni 2026, Nur Rohmah didiagnosis mengalami gangguan kecemasan tertentu lainnya yang memengaruhi aspek kognitif, emosi, dan sosial dalam aktivitas sehari-hari.
Basuki menjelaskan bahwa bukti tambahan ini diperlukan untuk memberikan penjelasan lebih mendalam kepada penyidik. Dokumen rekam medis menunjukkan hasil evaluasi melalui wawancara dan psikotes, yang menyimpulkan adanya indikasi gangguan kesehatan mental. Rekomendasi medis yang tercantum antara lain intervensi psikologi berkala, pemeriksaan lanjutan dengan psikolog forensik, serta dukungan dari keluarga dan orang terdekat untuk menciptakan situasi yang kondusif.
Basuki menegaskan bahwa kondisi gangguan kecemasan yang dialami Nur Rohmah memiliki hubungan sebab-akibat dengan peristiwa yang dialami selama bekerja sebagai ART di rumah Erin. “Rentetan peristiwa yang dialami saat beliau ada di tempat bekerja, inilah yang hasilnya didapatkan setelah mengikuti serangkaian tes pada tanggal 5 yang lalu,” ujar Basuki sebelum memasuki ruang penyidik. Kasus ini terus bergulir dengan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Hera, pelapor dalam kasus ini.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan