Media Kampung – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada YY, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia dan diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikannya. Plt Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, menyatakan bahwa pihaknya bersama KJRI Johor Bahru dan KBRI Kuala Lumpur telah merespons cepat laporan yang masuk.

Peristiwa dugaan penganiayaan ini pertama kali diterima KJRI Johor Bahru pada 13 Juni lalu melalui aplikasi Ksatria. Menindaklanjuti laporan tersebut, perwakilan RI segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Hasilnya, empat orang terduga pelaku yang terdiri dari dua perempuan dan dua pria berhasil diamankan tak lama setelah laporan diterima.

Selain pendampingan hukum, KJRI Johor Bahru juga melakukan penjemputan terhadap dua korban lain yang berada di Johor Bahru pada 14 Juni. Sementara itu, KBRI Kuala Lumpur berkoordinasi untuk menjemput satu korban lainnya yang berada di Kuala Lumpur. Rencananya, korban dari Kuala Lumpur akan diantarkan ke Johor Bahru pada 15 Juni untuk memberikan keterangan kepada polisi.

Heni menegaskan bahwa korban akan difasilitasi dalam proses hukum dan didampingi oleh retainer lawyer. Hak-hak korban dipastikan terpenuhi. “Kementerian Luar Negeri dan KJRI Johor Bahru beserta KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan bantuan kekonsuleran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (14/6).

Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan seorang perempuan yang diduga ART WNI dipukul dan dimaki oleh beberapa orang di sebuah rumah di Johor Bahru viral di media sosial. Narasi yang beredar menyebut korban diduga terekam kamera pengawas memukul anak majikannya, yang kemudian memicu aksi penganiayaan oleh empat orang tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.