Media Kampung – Tujuh advokat anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Balikpapan resmi menggugat Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri Balikpapan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait rangkap jabatan. Gugatan ini diajukan pada Senin, 8 Juni 2026, dengan dasar pelanggaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pimpinan organisasi advokat merangkap sebagai pejabat negara.
Para penggugat terdiri dari Wawan Sanjaya, Yotam Wijaya, Sapto Hadi Pamungkas, Marthen Enos Dance Worang, Rinto, Sangga Aritya Ukkasah, dan Hilmi Azhar. Mereka diwakili oleh kuasa hukum dari Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita.
Dalam gugatan disebutkan bahwa Otto Hasibuan diangkat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) pada 20 Oktober 2024 berdasarkan Keppres Nomor 73/M Tahun 2024. Namun, ia tetap menjabat sebagai Ketua Umum DPN Peradi, yang dinilai melanggar putusan MK tertanggal 16 Juli 2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif jika diangkat menjadi pejabat negara.
Kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi advokat harus bebas dan mandiri dari campur tangan pemerintah. Tindakan Otto yang merangkap jabatan dinilai merusak prinsip checks and balances serta melanggar UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya asas profesionalitas dan larangan rangkap jabatan.
Hingga gugatan diajukan, Otto masih aktif menandatangani dokumen strategis organisasi, seperti sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), surat keputusan pengangkatan advokat baru, dan pengesahan DPC di berbagai daerah. Tindakan ini dinilai melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas kepastian hukum.
Meskipun para penggugat tidak mengalami kerugian finansial secara langsung, mereka menggunakan doktrin Injuria Sine Damno, yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap hak subjektif atau putusan pengadilan yang mengikat sudah cukup dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum tanpa perlu adanya kerugian materiil.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan