Media Kampung – Tersangka pembunuh bidan di Situbondo, Ahmad Riski Hidayatur Rahman (32 tahun), sempat berniat kabur sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polda Jawa Timur. Ia diketahui membunuh istrinya sendiri, Murtafia Rafika Devi (34 tahun), seorang bidan di RSUD Besuki.
Setelah membunuh dan membuang jenazah korban di saluran drainase Jalur Pantura Situbondo, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, tersangka awalnya berencana melarikan diri ke kampung orangtuanya di Madura. Namun, dalam perjalanan dari Situbondo menuju Surabaya, ia merasa terusik dengan pikiran tentang jenazah istrinya yang dibuang begitu saja.
Sesampainya di Terminal Bungurasih Surabaya, tersangka mengurungkan niat kabur ke Madura dan memilih menyerahkan diri ke Polda Jawa Timur. Polda Jatim kemudian memeriksa dan mengamankannya, lalu melimpahkan kasus ini ke Satreskrim Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku cekcok dengan korban setelah makan malam. Pertengkaran tersebut berujung pada pembunuhan. Motif sementara yang terungkap adalah rasa cemburu buta dari tersangka.
Penyidik Satreskrim Polres Situbondo masih terus mendalami motif tersebut dengan memeriksa tersangka dan lima saksi yang mengetahui rumah tangga pasangan ini. Sebelumnya, jenazah bidan ditemukan pada Sabtu, 6 Juni 2026, malam, dalam kondisi mengenaskan dengan luka parah di kepala akibat hantaman benda keras. Tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan intensif dan pengumpulan bukti yang cukup.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan