Media Kampung – Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan brutal terjadi terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten oleh sebelas orang debt collector di wilayah Legok, Kota Serang, pada Selasa malam, 2 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Insiden bermula saat kelompok debt collector yang berasal dari Tangerang mencoba merampas kendaraan milik anggota Brimob, sehingga memicu konflik dan aksi kekerasan. Dalam kejadian tersebut, dua anggota Brimob, yakni Bripda FD dan Bripda AY, mengalami luka-luka serius akibat serangan senjata tajam.
Bripda FD menderita luka bacok di kepala dan tangan, sedangkan Bripda AY mengalami luka pada hidung serta sejumlah luka lecet di tubuhnya. Kedua korban langsung mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten dan Rumah Sakit Daerah Pemprov (RSDP) Serang.
Polda Banten melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menangkap dua tersangka pelaku penganiayaan berinisial FN dan YS dari total sebelas pelaku yang diduga terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
Selain penangkapan, polisi juga mengamankan dua unit kendaraan dari Tempat Kejadian Perkara, yaitu satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza yang diduga digunakan dalam aksi perampasan.
Polisi masih melakukan pengembangan dan memburu sembilan pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian. Polda Banten menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme, termasuk aksi kekerasan dan perampasan paksa kendaraan yang dilakukan oleh debt collector maupun kelompok lainnya.
Kombes Maruli meminta agar seluruh perusahaan pembiayaan dan finance dalam melakukan penagihan maupun penarikan kendaraan selalu mengedepankan prosedur dan aturan hukum yang berlaku, serta memastikan persyaratan fidusia telah terpenuhi agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa tindakan penganiayaan, intimidasi, dan penarikan kendaraan secara paksa tidak dibenarkan dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di wilayah hukum Polda Banten.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan