Wamen HAM Tegaskan Papua Bukan Tanah Kosong
Media Kampung – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Mugiyato, menegaskan bahwa pembangunan di Papua tidak boleh mengabaikan identitas, budaya, serta kehidupan masyarakat adat yang telah turun-temurun tinggal di wilayah tersebut. Pernyataan ini disampaikan saat dia memberi arahan dalam Konferensi Analisis Papua Strategis (APS) III Tahun 2026 di Papua Youth Creative Hub (PYCH), Jayapura, Jumat (29/5).
Memahami Papua sebagai Ruang Hidup Peradaban
Mugiyato menegaskan bahwa Papua bukanlah tanah yang kosong maupun sekadar wilayah administratif. Melainkan merupakan ruang hidup bagi ratusan peradaban yang harus dihormati dalam setiap kebijakan pembangunan.
Pembangunan Belum Menyentuh Manfaat Masyarakat
Menurut Wamen HAM, manfaat pembangunan di Papua belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat setempat. Masalah ini bukan hanya disebabkan oleh keterbatasan anggaran, melainkan juga pendekatan pembangunan yang kurang sesuai dengan konteks sosial dan budaya lokal.
Dia mencontohkan munculnya infrastruktur jalan yang justru merusak lahan produktif serta pembangunan fasilitas kesehatan yang tidak optimal karena masyarakat adat lebih percaya pada pengobatan tradisional yang sesuai budaya mereka.
Kekayaan Pengetahuan Lokal sebagai Modal Pembangunan
Mugiyato menekankan pentingnya memanfaatkan kekayaan pengetahuan lokal yang telah teruji selama ratusan tahun. Masyarakat adat Papua memiliki sistem pengetahuan yang efektif dan relevan, seperti:
- Sistem irigasi khas Suku Dani
- Pengelolaan sagu oleh masyarakat Asmat dan Marind
- Hukum adat Suku Biak dalam pengelolaan perikanan
- Penanda alam Suku Yali untuk memprediksi cuaca dan bencana
Pengetahuan tersebut bukan sekadar tradisi kuno, melainkan data empiris yang akurat dan dapat menjadi solusi dalam pembangunan berkelanjutan.
Etnosains dan Hak Asasi Manusia
Wamen HAM menyatakan bahwa pendekatan etnosains atau kearifan lokal merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Hal ini terkait dengan hak atas kebudayaan dan hak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian, pembangunan di Papua harus melibatkan dan menghormati masyarakat adat sebagai bagian dari pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan