Parlemen Ghana Sahkan UU Anti-LGBTQ

Media Kampung – Parlemen Ghana resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang mengkriminalisasi promosi aktivitas LGBTQ pada Jumat, 29 Mei 2026, waktu setempat. Langkah ini menandai perluasan tindakan keras terhadap kelompok minoritas seksual di kawasan Afrika Barat. Proses pengesahan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara yang dipimpin oleh Wakil Ketua Parlemen Ghana, Bernard Ahiafor.

Latar Belakang dan Proses Pengesahan

RUU yang dikenal dengan nama The Human Sexual Rights and Family Values 2025 ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 2025, tidak lama setelah Presiden John Dramani Mahama menjabat. Komite Urusan Konstitusi dan Hukum Parlemen Ghana merekomendasikan penerapan aturan tersebut secara bulat, sehingga mendorong pengesahan penuh pada tahun 2026. Parlemen Ghana sahkan UU Anti-LGBTQ ini setelah mendapat tekanan kuat dari para pemimpin agama dan pendukung RUU, khususnya dari anggota parlemen partai Kongres Demokratik Nasional (NDC) yang merupakan partai pendukung Presiden Mahama.

Isi dan Dampak Undang-Undang Baru

Parlemen Ghana sahkan UU Anti-LGBTQ dengan mempertahankan hukuman penjara hingga tiga tahun bagi tindakan seksual sesama jenis yang sebelumnya sudah berlaku. Namun, undang-undang terbaru ini memperluas cakupan pidana dengan memasukkan larangan tegas terhadap segala bentuk pendanaan, sponsorship, atau promosi aktivitas LGBTQ. Hal ini berarti tidak hanya aktivitas seksual yang menjadi target hukum, tetapi juga segala bentuk dukungan atau penyebaran informasi mengenai komunitas LGBTQ akan dikenai sanksi hukum.

Undang-undang tersebut juga menegaskan nilai-nilai keluarga tradisional dan hak-hak seksual manusia menurut perspektif yang dianut oleh negara. Dengan pengesahan ini, Ghana memperkuat posisi konservatifnya dalam isu LGBTQ di tengah tren global yang cenderung lebih membuka ruang bagi hak-hak minoritas seksual.

Kontroversi dan Reaksi Publik

Parlemen Ghana sahkan UU Anti-LGBTQ setelah melalui proses panjang yang juga melibatkan dinamika politik dan sosial. Sebelumnya, versi awal RUU ini telah disahkan pada tahun 2024 di bawah pemerintahan Presiden Nana Akufo-Addo, tetapi sempat menghadapi gugatan hukum dan tidak pernah ditandatangani sehingga belum menjadi undang-undang yang sah.

Kini, Presiden Mahama menghadapi tekanan besar untuk segera menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang resmi. Berbagai kelompok masyarakat, khususnya para pendukung hak asasi manusia dan kelompok internasional, mengkritik langkah ini sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran terhadap hak kebebasan individu. Namun, di sisi lain, banyak pemimpin agama dan sebagian besar masyarakat Ghana mendukung pengesahan ini sebagai upaya menjaga moral dan nilai-nilai sosial tradisional.

Implikasi dan Tantangan ke Depan

Dengan pengesahan ini, Ghana menjadi salah satu negara di Afrika Barat yang menerapkan aturan sangat ketat terhadap komunitas LGBTQ. Parlemen Ghana sahkan UU Anti-LGBTQ sebagai upaya memperkuat kontrol sosial dan hukum atas isu yang dianggap sensitif di masyarakat.

Namun, hal ini juga memicu perdebatan seputar hak asasi manusia dan perlindungan minoritas yang harus diperhatikan oleh pemerintah Ghana dan komunitas internasional. Implementasi undang-undang ini kemungkinan akan menimbulkan tantangan hukum dan sosial di masa depan, terutama terkait dengan kebebasan berekspresi dan hak asasi individu.

Presiden Mahama diperkirakan akan segera menandatangani undang-undang ini, menandai babak baru dalam kebijakan hukum dan sosial di Ghana terkait isu LGBTQ. Keputusan ini akan menjadi sorotan dunia internasional dan menjadi tolok ukur dalam perdebatan global mengenai hak-hak minoritas seksual.

Kesimpulan

Parlemen Ghana sahkan UU Anti-LGBTQ setelah melalui proses panjang dan tekanan politik yang signifikan. Undang-undang ini memperluas larangan dan hukuman terhadap aktivitas LGBTQ serta segala bentuk promosi dan pendanaan yang berkaitan. Meskipun mendapat dukungan dari mayoritas masyarakat dan pemimpin agama di Ghana, pengesahan ini menimbulkan kontroversi dan tantangan terkait hak asasi manusia. Keputusan ini menegaskan posisi Ghana dalam isu sosial yang sensitif dan menjadi perhatian internasional di masa mendatang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.