Media Kampung – Bareskrim Bakal Jemput Paksa Selebgram dan YouTuber Terkait Kasus Whip Pink menjadi sorotan publik setelah Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, mengumumkan rencana pemanggilan paksa terhadap dua influencer media sosial yang diduga mengonsumsi nitrous oxide (N2O) merek “Whip Pink”. Kedua sosok tersebut, seorang selebgram perempuan berinisial ZNM dan seorang YouTuber laki-laki berinisial RV, tidak hadir pada dua panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 22 dan 26 Mei 2026, sehingga pihak penyidik memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah membawa.
Latar Belakang Kasus Whip Pink
Kasus ini bermula dari penyelidikan Bareskrim Polri yang menelusuri distribusi dan penggunaan tabung gas nitrous oxide, yang populer dengan sebutan “gas tertawa”. Produk bermerk Whip Pink sempat menjadi viral setelah video seorang influencer Instagram mengisap gas tersebut tersebar luas di media sosial, menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan sebagai pengganti narkotika tradisional.
Tim Dittipidnarkoba melakukan serangkaian tindakan investigatif, termasuk pemeriksaan pekerja PT Suplaindo Sukses Sejahtera, analisis dokumen penjualan, serta digital forensik pada ponsel para tenaga penjualan. Hasil temuan menunjukkan adanya konsumen yang membeli tabung Whip Pink dalam jumlah signifikan, bahkan mencapai ratusan kali pembelian.
Pemanggilan Paksa dan Jadwal Pemeriksaan
Setelah mengidentifikasi ZNM dan RV sebagai konsumen yang membeli serta mengonsumsi Whip Pink, penyidik mengirimkan dua panggilan resmi. Ketidakhadiran mereka pada tanggal 22 dan 26 Mei 2026 tanpa keterangan memicu keputusan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan. Kombes Zulkarnain menegaskan bahwa surat perintah akan dikeluarkan pada Jumat, 29 Mei 2026, dan pihak berwenang siap menjemput paksa kedua influencer tersebut untuk dihadapkan ke penyidik.
Selain ZNM dan RV, Bareskrim juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang YouTuber laki-laki berinisial AM pada hari yang sama. AM telah mengonfirmasi kehadirannya, sedangkan seorang selebgram lain berinisial APG mengindikasikan akan hadir setelah libur Lebaran.
Reaksi Publik dan Media Sosial
Berita tentang rencana Bareskrim untuk menjemput paksa influencer menimbulkan beragam reaksi di kalangan netizen. Sebagian mengapresiasi tindakan tegas aparat dalam menindak penyalahgunaan N2O, sementara yang lain menyoroti perlunya edukasi publik mengenai bahaya gas ini. Di platform seperti Twitter, Instagram, dan YouTube, tagar #WhipPink dan #BareskrimTrending menjadi trending topics dalam beberapa jam setelah pengumuman resmi.
Para ahli kesehatan menambahkan bahwa inhalasi nitrous oxide dapat menyebabkan efek samping serius, termasuk kerusakan saraf, gangguan kognitif, serta risiko kecanduan. Mereka menyerukan regulasi yang lebih ketat terhadap penjualan dan distribusi produk serupa.
Langkah Selanjutnya dari Penegakan Hukum
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada ZNM dan RV. “Kami akan terus memeriksa semua konsumen yang terindikasi membeli Whip Pink secara massal, serta menelusuri jaringan distribusi yang memungkinkan produk ini beredar bebas,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 20 Mei 2026.
Jika pemanggilan paksa berhasil, kedua influencer diperkirakan akan diminta memberikan keterangan lengkap mengenai cara memperoleh, menyimpan, dan menggunakan Whip Pink. Selain itu, penyidik berencana mengamankan bukti digital, termasuk riwayat pembelian online dan komunikasi dengan penjual.
Kasus ini menjadi contoh konkret bagaimana Bareskrim Polri berupaya menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan zat yang belum termasuk dalam daftar narkotika resmi, namun memiliki potensi bahaya tinggi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberi efek jera bagi konsumen dan penjual yang mencoba memanfaatkan celah regulasi.
Kesimpulan
Dengan keputusan Bareskrim Bakal Jemput Paksa Selebgram dan YouTuber Terkait Kasus Whip Pink, aparat menegaskan komitmen mereka dalam mengendalikan peredaran gas nitrous oxide yang berbahaya. Langkah pemanggilan paksa, investigasi mendalam, serta edukasi publik menjadi pilar utama dalam upaya mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. Masyarakat diharapkan dapat menanggapi dengan bijak, menghindari penggunaan produk serupa, dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan