Media Kampung – Insiden pembacokan yang melibatkan dua pedagang ayam potong terjadi di Jalan Danau Jonge, Madyopuro, Kota Malang pada Sabtu, 23 Mei 2026. Peristiwa ini mengakibatkan dua korban luka dan memicu kepanikan di lokasi kejadian.

Pelaku pembacokan, seorang pedagang ayam berinisial SP (37) dari Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, berhasil ditangkap di Jalan Lesanpuro Gang 12 pada hari yang sama. Korban berinisial FZ (22) mengalami luka parah di lengan kanan, sedangkan korban lainnya, YM (25), terluka di kaki.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo, motif pembacokan ini dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu persaingan bisnis yang tidak sehat dan pengaruh minuman keras yang dikonsumsi pelaku. Pelaku merasa tersinggung dengan keberadaan korban yang membuka lapak dagangan ayam potong di lokasi berdekatan.

AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan bahwa persaingan bisnis ini memicu pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan. Dalam insiden tersebut, pelaku menggunakan pisau sepanjang 34,5 cm untuk membacok korban. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan, turut memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian. Ia menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan perbuatan serius yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kasus ini menjadi peringatan penting terkait dampak buruk persaingan usaha yang tidak sehat dan konsumsi alkohol dalam kehidupan sosial. Kepolisian Kota Malang terus mengawasi dan menegakkan hukum agar kejadian serupa tidak terulang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.