Media Kampung – Polisi telah menetapkan M Febryan alias Ambon sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan seorang wanita di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun berdasarkan sejumlah pasal yang disangkakan kepadanya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat. “Kami menerapkan pasal berlapis agar tersangka tidak lolos dari jeratan hukum atas perbuatannya yang sangat biadab,” jelas Rio dalam keterangan pers, Selasa, 26 Mei 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi menggunakan beberapa pasal dari KUHP terbaru, termasuk Pasal 458 ayat 1 dan Pasal 459 yang berkaitan dengan pembunuhan. Selain itu, Pasal 466 ayat 3 dan Pasal 479 ayat 3 juga diterapkan untuk memperkuat tuntutan hukum terhadap pelaku. Juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat turut menjadi dasar penahanan resmi terhadap tersangka.
Kombes Rio menambahkan bahwa pihak kepolisian lebih mengutamakan bukti-bukti faktual daripada pengakuan tersangka selama penyelidikan berlangsung. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain yang menjadi latar belakang kasus ini.
Kronologi kejadian bermula saat korban ditemukan tewas setelah diduga dilempar dari jalan layang Tol BORR yang mengarah ke Jalan Sholeh Iskandar. Pelaku dan korban ternyata adalah teman semasa SMA yang kembali bertemu pada awal Mei 2026. Motif sementara pembunuhan ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku akibat ucapan korban mengenai kondisi orang tua tersangka saat pertemuan itu.
Warga sekitar, Dian, menceritakan bahwa tubuh korban ditemukan di tengah jalan oleh pengendara yang melintas. Dian yang sehari-hari berjualan nasi dan kopi mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah ramai menjadi perbincangan di media sosial dan lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian Kota Bogor untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan pelaku mendapat hukuman setimpal. Penegakan hukum terhadap kasus pembunuhan ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi peringatan terhadap tindak kekerasan serupa.
Dengan berbagai pasal berlapis yang dikenakan, tersangka M Febryan menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti demi mengungkap keseluruhan fakta di balik kasus tragis ini.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan